Nunukan – Kepolisian Resort Kabupaten Nunukan Kembali memusnahkan 10,7 Kilogram Narkoba jenis Sabu hasil pengungkapan April hingga agustus 2024.
Pemusnahan ini dilakukan, Jumat (16/8/24) usai Konfrensi pers di Aula Sebatik Mapolres Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP. Bonifasius Rumbewas, S.I.K menjelaskan, sebanyak 19 Laporan Polisi barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan setelah inkra di pengadilan negeri Nunukan,” Ujar Kapolres Nunukan.
barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 10.725,79 gram atau 10,7 Kilogram. Namun yang dimusnahkan hanya 10.720,79 gram, hal ini lantaran sabu masing-masing seberat 2,5 gram telah disisihkan untuk kepentingan labfor Surabaya dan pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Ia menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran kepolisian di wilayah Nunukan serta tim gabungan dari TNI Angkatan Laut, Satgas Pamtas, Badan Nasional Narkotika Nunukan dan Bea Cukai Nunukan.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya kita untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Nunukan. Kami tidak akan berhenti di sini, dan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap para pelaku,” ujarnya AKBP. Bonifasius Rumbewas, S.I.K.
Barang bukti Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air, Kapores Nunukan, Danlanal, Dan Satgas Pamtas, termasuk perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, serentak memusnahkan narkoba tersebut.