KriminalNunukan

Barang Elektronik dan Keperluan Rumah Tangga Serta Pakaian Bekas Malaysia Tanpa izin Berhasil di Sita Polres Nunukan

×

Barang Elektronik dan Keperluan Rumah Tangga Serta Pakaian Bekas Malaysia Tanpa izin Berhasil di Sita Polres Nunukan

Sebarkan artikel ini
Barang Elektronik dan Keperluan Rumah Tangga Serta Pakaian Bekas Malaysia Tanpa izin Berhasil di Sita Polres Nunukan

Nunukan – Polres Nunukan bersama kantor KPPBC Nunukan menyita 124 barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga asal Malaysia, yang masuk dan beredar tanpa izin resmi dari Kementerian Perdagangan RI.

 

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengatakan, penangkapan barang-barang dan illegal ini merupakan program Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan yang ada di wilayah NKRI.

 

“Barang bukti yang diamankan berupa 124 kotak berbagai barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga asal Malaysia, serta 14 ball pakaian bekas,” ujar AKBP Bonifasius dalam konferensi pers di Aula Sebatik Polres Nunukan pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:   Kembali Bupati Laura Serahkan Bus Angkutan Pelajar di UPTD Kecamatan Sebatik

 

“Barang dari Malaysia yang diamankan ini  melanggar ketentuan pedoman perdagangan di Indonesia karena tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI),” katanya.

Penindakan perdagangan produk elektronik Malaysia dilakukan Kamis 07 November di Jalan A. Yani Desa Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur dan Jalan Hasanuddin Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

Penangkapan sebanyak 14 ball pakaian bekas atau rombengan asal Malaysia, dilakukan tim gabungan pada Sabtu 09 November tahun 2024, sekitar pukul 13.00 Wita,  di Dermaga Bambangan Kecamatan Sebatik Barat.

Baca Juga:   RT Selalu Menjaga Situasi Kamtibmas di Wilayah Kabupaten Nunukan

“Untuk pemilik barang elektronik belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik harus menunggu keterangan ahli hukum,” ungkap Kapolres Nunukan.

Penangkapan terhadap perkara barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polres Nunukan, adapun untuk 14 ball pakaian bekas perkaranya akan diserahkan ke kantor Bea Cukai Nunukan.

Kapolres mengatakan, barang-barang elektronik dan pakaian bekas yang masuk tanpa izin kepabeanan rencananya diperdagangkan di wilayah Sebatik dan sebagian lagi dikirim ke Sulawesi Selatan.

Baca Juga:   Babinsa Masuk Dapur Di Desa Kunyit Warga Terharu Senang

“Semua barang elektronik maupun produk lainnya yang beredar di Indonesia wajib memiliki SNI sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” tegasnya.

Maraknya perdagangan produk elektronik Malaysia di perbatasan Sebatik disebabkan oleh harga barang yang lebih murah dibanding produk Indonesia. Selain itu, produk Malaysia memiliki kualitas cukup baik.

 

Penulis : Andi Tirta Yudhistira

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nunukan

NUNUKAN – Dalam rangka memperkuat ketahanan masyarakat terhadap paham-paham intoleran, radikal, dan terorisme, Polres Nunukan melalui Sat Intelkam Polres Nunukan menjalin kerja sama dan bersinergi dengan Sdr. WAGIYANTO ketua Yayasan Qolbun Salim Nunukan, Kolaborasi ini difokuskan pada upaya pencegahan sejak dini melalui penguatan pendidikan karakter dan nilai-nilai moderasi beragama dilingkungan pendidikan nonformal, khususnya pada satuan […]

Bagikan
Nunukan

NUNUKAN – Ketua Kelompok Tani Tenguyun Desa Binusan sekaligus Ketua LATAD ( Lembaga Adat Tidung dan Adat Dayak ) Kabupaten Nunukan, Husin Umbai, menerangkan bahwa terkait dengan permasalah yang sebelumnya dengan pihak PT. Sempurna ( Chandra Pangestu alias Putoi ) sudah dianggap selesai dan beberapa waktu yang lalu telah dilaksanakan hearing di Kantor DPRD Kabupaten […]

Bagikan
Nunukan

NUNUKAN – Kabupaten Nunukan merupakan sebuah Daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia bagian timur baik batas darat maupun batas laut yang juga merupakan daerah dengan beragam kebudayaan, sehingga hal tersebut menyebabkan tingginya dinamika kependudukan. Kabupaten Nunukan sendiri dihuni oleh masyarakat Suku Asli Kalimantan yakni Suku Dayak dan Suku Tidung, selain itu juga terdapat Suku […]

Bagikan
Kalimantan Utara

NUNUKAN – Balai Penempatan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara bersama Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar forum grup discussion (FGD) terkait dengan pekerja luar negeri yang prosedural. Acara yang berlangsung di Hotel Laura pada Senin, 10 Pebruari 2025 dihadiri puluhan pelaku jasa pengiriman pekerja ke Malaysia. FGD ini sebagai bentuk sinergitas pemerintah dengan BP3MI Kaltara […]

Bagikan
Nunukan

Nunukan – Rapat Pleno Terbuka KPU Nunukan dalam Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 di halaman kantor KPU Nunukan, 20.30 WITA, Rabu (5/1). Rapat Pleno , dipimpin oleh Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah didampingi empat anggota komisioner dan sekretaris KPU Nunukan, Irwansyah Mansur. Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul […]

Bagikan
Nunukan

NUNUKAN – UPT Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Satpol pp Sebatik Utara melakukan Penertiban Kegiatan Masyarakat, Rabu (5/02/2025). Maraknya kegiatan menempatkan bahan material bangunan dan parkir di badan jalan dalam tempo yang relatif lama berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Juga sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya baik itu mobil, motor dan pejalan kaki. […]

Bagikan
Verified by MonsterInsights