Nunukan – Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka (KSKP) berhasil mengungkap kasus tindak pencurian uang tunai sejumlah Rp109.200.000 yang menimpa seorang warga Nur (23) di Jl. Manunggal Bhakti Rt.11 Kel. Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 15 November 2024 sekira pukul 08.00 wita, saat rumah korban sedang kosong.
Kapolsek KSKP IPTU Rizal Mochammad S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, pada hari Sabtu (16/11/24) sekitar pukul 19.10, korban menghubungi orang tuanya yaitu pelapor yang saat itu berada di Sangata, Provinsi Kalimantan Timur. Untuk memberitahu bahwa ia kehilangan uang sebesar Rp109.000.000. yang disimpan di dalam lemari di rumah pelapor.
“Menurut keterangan dari korban, uang tersebut terakhir kali diperiksa pada tanggal 19 Oktober 2024 dan masih ada di dalam lemari. Namun, ketika dicek kembali pada tanggal 16 November 2024, uang tersebut sudah tidak ditemukan. Setelah menyadari kehilangan itu, korban mencoba mencari di sekitar lemari, tetapi tidak menemukan uang yang hilang,” ungkap Kapolsek KSKP, Kamis (21/11/2024).
Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi pelaku yakni tetangga korban sendiri dan langsung dilakukan penangkapan di Jl. TVRI Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.
Pelaku yang sudah sering berkunjung rumah tetangganya itu langsung menuju kamar tidur dan membuka lemari yang didalamnya terdapat tumpukan uang yang disiapkan korban untuk keperluan biaya pendidikan anaknya.
“Lemarinya terkunci tapi kuncinya tergantung. Adapun jumlah yang diambil pada pencurian pertama sebesar Rp 14.200.000,” ucapnya
Pencurian terus berlanjut dalam waktu yang berbeda-beda, dimana pencurian terakhir atau ke 7 dilakukan pelaku Jumat 15 November 2024 sekitar pukul 09:00 Wita dengan jumlah uang Rp 15.000.000.
Tindak kejahatan pelaku terbongkar setelah Rosdiana pada 16 November 2024 menerima kabar dari anaknya, bahwa uang simpanan untuk pendidikan yang tersimpan dalam lemari hilang sebesar Rp 109.200.000.
“Korban terakhir kali mengecek uangnya tanggal 19 Oktober 2024 dan saat itu uang masih ada dalam lemari,” ujarnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tuturnya.
Belajar dari perkara ini, Iptu Rizal mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak lalai, jangan tinggalkan rumah dalam keadaan kosong, apalagi jika di rumah menyimpan harta benda berharga.
Rizal juga menghimbau masyarakat sebaiknya tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar dalam rumah, karena kejahatan bisa terjadi setiap saat, palagi bila ada peluang dan yg kesempatan,”tutupnya.
Penulis : Andi Tirta Yudhistira