Kalimantan UtaraKriminalNunukan

Satgas TPPO Polri Ungkap Kasus Penyelundupan CPMI di Nunukan

×

Satgas TPPO Polri Ungkap Kasus Penyelundupan CPMI di Nunukan

Sebarkan artikel ini

MITRARADAR.COM/NUNUKAN –Sejak tanggal 06 Juni 2023, Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri dan jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Polres Nunukan melakukan upaya penyelidikan jaringan TPPO di wilayah Kabupaten Nunukan sehingga berhasil mengungkap kasus TPPO.

Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di perbatasan Kabupaten Nunukan dan Negera tetangga Tawau Malaysia sering kali terjadi dan tentu ini sudah seharusnya mendapatkan perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri sekaligus Ketua Satgas TPPO Mabes Polri, saat memimpin hasil pengungkapan TPPO mengatakan, pengungkapan kasus dari Nunukan ke Tawau Malaysia, ada delapan orang pelaku yang diamankan dari sembilan jaringan TPPO dan sembilan laporan polisi.

“Untuk tersangka yakni A, C, AW, LO, O, LP, HZ dan JPS satu diantaranya adalah perempuan. Modus operandi yang dilakukan, para pelaku akan memanfaatkan dua jalur, jalur resmi dan jalur tidak resmi jalur tikus,” kata Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam press release resminya di Aula Polres Nunukan, Kamis, (08/06/23).

Baca Juga:   Pelayanan Normal, DPRD Nunukan Apresiasi Manajemen RSUD Nunukan

Ketua Satgas TPPO Mabes Polri ini menjelaskan, mereka tidak sesuai syarat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pertama
dari jalur resmi, pelaku akan merekrut para korban dari daerah asalnya yaitu dengan menyiapkan tiket perjalanan lalu bersama-sama para korban berangkat dengan menggunakan kapal menuju Malaysia.

“Dari modus ini, para korban memang menyiapkan pasport namun tidak dilengkapi dengan dokumen resmi
Syarat Ini harus dimiliki oleh pada calon TKI yang hendak berangkat kerja keluar negeri,” kata Ketua Satgas TPPO Mabes Polri ini.

Sedangkan pelaku yang menggunakan jalur tidak resmi atau jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman. Dari Nunukan ke Tawau, Pelaku akan menjemput para korban di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Kemudian pelaku memberikan penampungan sementara kepada pada korban. Lalu Menyiapkan model transportasi seperti Speedboat atau mobil sehingga pada korban bisa tiba ke Tawau Malaysia,” jelas Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Baca Juga:   Alumni 2001 SMP Negeri 1 Sebatik Utara Berhasil Meraih Juara Full

Dalam upaya pengungkapan ini, tim satgas TPPO Mabes Polri bekerja sama dengan BP3MI Kaltara, Pelindo, KSOP Nunukan. “Kami berterima kasih atas apa yang telah kita laksanakan bersama, kerja sama yang baik, sehingga pengungkapan jaringan TPPO ini kita bisa ungkap,” ucapnya.

Tim Satgas TPPO Mabes Polri telah berhasil menyelamatkan 123 korban, yakni 74 Laki-laki, 29 perempuan, 20 anak-anak dibawah umur berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur.

“Sedangkan terkait pemulangan para korban, kami sudah berkoordinasi dengan Kepala BP3MI Kaltara. Kepala BP3MI, alhamdulillah siap untuk memfasilitasi pemulangan para korban sehingga bisa pulang dan tiba ke daerah masing-masing,” tambahnya.

Terakhir, Satgas TPPO Mabes menghimbau agar masyarakat jangan mudah percaya untuk bekerja di luar negeri tanpa mencari tau terlebih dahulu. Untuk itu ketika masyarakat ingin bekerja diluar negeri, silahkan menggunakan jalur resmi yaitu melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena pekerja migran ilegal tidak akan mendapatkan hak-hak perlindungan sosial seperti hak kesejahteraan dan hak hukum.

Baca Juga:   Jadi Calon Percontohan Desa Anti Korupsi, KPK Gelar Bimtek di Desa Sungai Limau

“Saya selaku ketua satgas TPPO Mabes Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat indonesia agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan diluar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah namun justru mereka jadi korban TPPO,” himbaunya untuk masyarakat Indonesia.

Adapun barang bukti yang disita dan telah diamankan yaitu 32 ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP dan 45 pasport.

Sekedar informasi, sebagai calon pekerja migran atau yang ingin bekerja diluar negeri haruslah sesuai dengan syarat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu:

1.Berusia minimal 18 tahun.
2.Memiliki kompetensi.
3.Sehat jasmani dan rohani.
4.Terdaftar dan memilki nomor kepesertaan jaminan sosial.
5.Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. contohnya:
A. Surat keterangan status perkawinan
B. Surat keterangan izin suami atau istri
C. Surat kompetensi kerja
D. Surat keterangan kesehatan
E. Pasport
F. Visa kerja
G. Surat perjanjian penempatan pekerja
H. Surat perjanjian Kerja (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nunukan

NUNUKAN – Dalam rangka memperkuat ketahanan masyarakat terhadap paham-paham intoleran, radikal, dan terorisme, Polres Nunukan melalui Sat Intelkam Polres Nunukan menjalin kerja sama dan bersinergi dengan Sdr. WAGIYANTO ketua Yayasan Qolbun Salim Nunukan, Kolaborasi ini difokuskan pada upaya pencegahan sejak dini melalui penguatan pendidikan karakter dan nilai-nilai moderasi beragama dilingkungan pendidikan nonformal, khususnya pada satuan […]

Bagikan
Nunukan

NUNUKAN – Ketua Kelompok Tani Tenguyun Desa Binusan sekaligus Ketua LATAD ( Lembaga Adat Tidung dan Adat Dayak ) Kabupaten Nunukan, Husin Umbai, menerangkan bahwa terkait dengan permasalah yang sebelumnya dengan pihak PT. Sempurna ( Chandra Pangestu alias Putoi ) sudah dianggap selesai dan beberapa waktu yang lalu telah dilaksanakan hearing di Kantor DPRD Kabupaten […]

Bagikan
Nunukan

NUNUKAN – Polres Nunukan membantu mediasi sdr.SALESIUS yang mewakili Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Karangjuang Hijau Lestari (KHL) dan Direksi Perusahaan PT. KHL untuk melakukan Musyawarah Mufakat diantaranya pelaksanaan RDP dengan DPRD Nunukan maupun dengan Disnaker Nunukan. RDP ini menjadi salah satu upaya yang diusahakan oleh Polres Nunukan menyusul ketegangan antara sdr.Salesius yang mewakili Serikat […]

Bagikan
Nunukan

NUNUKAN – Kabupaten Nunukan merupakan sebuah Daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia bagian timur baik batas darat maupun batas laut yang juga merupakan daerah dengan beragam kebudayaan, sehingga hal tersebut menyebabkan tingginya dinamika kependudukan. Kabupaten Nunukan sendiri dihuni oleh masyarakat Suku Asli Kalimantan yakni Suku Dayak dan Suku Tidung, selain itu juga terdapat Suku […]

Bagikan
Kalimantan Utara

NUNUKAN – Balai Penempatan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara bersama Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar forum grup discussion (FGD) terkait dengan pekerja luar negeri yang prosedural. Acara yang berlangsung di Hotel Laura pada Senin, 10 Pebruari 2025 dihadiri puluhan pelaku jasa pengiriman pekerja ke Malaysia. FGD ini sebagai bentuk sinergitas pemerintah dengan BP3MI Kaltara […]

Bagikan
Nunukan

Nunukan – Rapat Pleno Terbuka KPU Nunukan dalam Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 di halaman kantor KPU Nunukan, 20.30 WITA, Rabu (5/1). Rapat Pleno , dipimpin oleh Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah didampingi empat anggota komisioner dan sekretaris KPU Nunukan, Irwansyah Mansur. Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul […]

Bagikan
Verified by MonsterInsights