Kalimantan UtaraKriminalNunukan

Satgas TPPO Polri Ungkap Kasus Penyelundupan CPMI di Nunukan

×

Satgas TPPO Polri Ungkap Kasus Penyelundupan CPMI di Nunukan

Sebarkan artikel ini

MITRARADAR.COM/NUNUKAN –Sejak tanggal 06 Juni 2023, Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri dan jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Polres Nunukan melakukan upaya penyelidikan jaringan TPPO di wilayah Kabupaten Nunukan sehingga berhasil mengungkap kasus TPPO.

Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di perbatasan Kabupaten Nunukan dan Negera tetangga Tawau Malaysia sering kali terjadi dan tentu ini sudah seharusnya mendapatkan perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri sekaligus Ketua Satgas TPPO Mabes Polri, saat memimpin hasil pengungkapan TPPO mengatakan, pengungkapan kasus dari Nunukan ke Tawau Malaysia, ada delapan orang pelaku yang diamankan dari sembilan jaringan TPPO dan sembilan laporan polisi.

“Untuk tersangka yakni A, C, AW, LO, O, LP, HZ dan JPS satu diantaranya adalah perempuan. Modus operandi yang dilakukan, para pelaku akan memanfaatkan dua jalur, jalur resmi dan jalur tidak resmi jalur tikus,” kata Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam press release resminya di Aula Polres Nunukan, Kamis, (08/06/23).

Baca Juga:   Perdana, Pemerintah Kabupaten Nunukan Bersama Pjs Gubernur Laksanakan Uji Coba Makan Berzigi Gratis

Ketua Satgas TPPO Mabes Polri ini menjelaskan, mereka tidak sesuai syarat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pertama
dari jalur resmi, pelaku akan merekrut para korban dari daerah asalnya yaitu dengan menyiapkan tiket perjalanan lalu bersama-sama para korban berangkat dengan menggunakan kapal menuju Malaysia.

“Dari modus ini, para korban memang menyiapkan pasport namun tidak dilengkapi dengan dokumen resmi
Syarat Ini harus dimiliki oleh pada calon TKI yang hendak berangkat kerja keluar negeri,” kata Ketua Satgas TPPO Mabes Polri ini.

Sedangkan pelaku yang menggunakan jalur tidak resmi atau jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman. Dari Nunukan ke Tawau, Pelaku akan menjemput para korban di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Kemudian pelaku memberikan penampungan sementara kepada pada korban. Lalu Menyiapkan model transportasi seperti Speedboat atau mobil sehingga pada korban bisa tiba ke Tawau Malaysia,” jelas Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Baca Juga:   Asuransi Brilife dari Bank BRI memberi santunan duka untuk nasabah kredit yg tutup usia atau meniggal dunia

Dalam upaya pengungkapan ini, tim satgas TPPO Mabes Polri bekerja sama dengan BP3MI Kaltara, Pelindo, KSOP Nunukan. “Kami berterima kasih atas apa yang telah kita laksanakan bersama, kerja sama yang baik, sehingga pengungkapan jaringan TPPO ini kita bisa ungkap,” ucapnya.

Tim Satgas TPPO Mabes Polri telah berhasil menyelamatkan 123 korban, yakni 74 Laki-laki, 29 perempuan, 20 anak-anak dibawah umur berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur.

“Sedangkan terkait pemulangan para korban, kami sudah berkoordinasi dengan Kepala BP3MI Kaltara. Kepala BP3MI, alhamdulillah siap untuk memfasilitasi pemulangan para korban sehingga bisa pulang dan tiba ke daerah masing-masing,” tambahnya.

Terakhir, Satgas TPPO Mabes menghimbau agar masyarakat jangan mudah percaya untuk bekerja di luar negeri tanpa mencari tau terlebih dahulu. Untuk itu ketika masyarakat ingin bekerja diluar negeri, silahkan menggunakan jalur resmi yaitu melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena pekerja migran ilegal tidak akan mendapatkan hak-hak perlindungan sosial seperti hak kesejahteraan dan hak hukum.

Baca Juga:   Tiga komisi di DPRD Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk bersinergi mewujudkan harapan masyarakat Nunukan

“Saya selaku ketua satgas TPPO Mabes Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat indonesia agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan diluar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah namun justru mereka jadi korban TPPO,” himbaunya untuk masyarakat Indonesia.

Adapun barang bukti yang disita dan telah diamankan yaitu 32 ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP dan 45 pasport.

Sekedar informasi, sebagai calon pekerja migran atau yang ingin bekerja diluar negeri haruslah sesuai dengan syarat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu:

1.Berusia minimal 18 tahun.
2.Memiliki kompetensi.
3.Sehat jasmani dan rohani.
4.Terdaftar dan memilki nomor kepesertaan jaminan sosial.
5.Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. contohnya:
A. Surat keterangan status perkawinan
B. Surat keterangan izin suami atau istri
C. Surat kompetensi kerja
D. Surat keterangan kesehatan
E. Pasport
F. Visa kerja
G. Surat perjanjian penempatan pekerja
H. Surat perjanjian Kerja (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalimantan Utara

NUNUKAN – Balai Penempatan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara bersama Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar forum grup discussion (FGD) terkait dengan pekerja luar negeri yang prosedural. Acara yang berlangsung di Hotel Laura pada Senin, 10 Pebruari 2025 dihadiri puluhan pelaku jasa pengiriman pekerja ke Malaysia. FGD ini sebagai bentuk sinergitas pemerintah dengan BP3MI Kaltara […]

Bagikan
Nunukan

Nunukan – Rapat Pleno Terbuka KPU Nunukan dalam Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 di halaman kantor KPU Nunukan, 20.30 WITA, Rabu (5/1). Rapat Pleno , dipimpin oleh Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah didampingi empat anggota komisioner dan sekretaris KPU Nunukan, Irwansyah Mansur. Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul […]

Bagikan
Nunukan

NUNUKAN – UPT Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Satpol pp Sebatik Utara melakukan Penertiban Kegiatan Masyarakat, Rabu (5/02/2025). Maraknya kegiatan menempatkan bahan material bangunan dan parkir di badan jalan dalam tempo yang relatif lama berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Juga sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya baik itu mobil, motor dan pejalan kaki. […]

Bagikan
Kalimantan Utara

KALTARA – Kontingen atlet Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Nunukan mendapatkan 3 medali perak dan 8 medali perunggu, pada hari ke dua senin tanggal 27 Januari 2025 dengan memperoleh 3 medali perak diantaranya juara dua beregu Putra U-13 oleh Farhan, Syafi’i, Rifki, juara dua Beregu Putri U-18 diperoleh oleh Ajeng, afiqa, Riski, serta juara dua beregu […]

Bagikan
Kalimantan Utara

KALTARA – Kontingen atlet Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Nunukan meraih tiga medali pada hari pertama Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) ke-2 Perpani se Kalimantan Utara. Kejuaraan tingkat propinsi yang ke – 2 ini digelar di Stadion Datu Adil, Tarakan, pada 25 sampai dengan 28 Januari 2025. Muhammad Najwan meraih medali perunggu di kelas Kualifikasi Individu Putra U15, […]

Bagikan
Nunukan

MITRARADAR.COM/NUNUKAN – Masyarakat Desa Seberang, bergotong royong, bagi masyarakatnya gotong royong tidak hanya menjadi warisan budaya yang mempererat hubungan antarindividu, tetapi juga memberikan berbagai manfaat signifikan, Minggu (26/01/2025). Bergotong royong juga di anggap mempererat Silaturahmi dan Persatuan, Melalui kerja sama, masyarakat dari desa seberang di rt 06 dengan warga desa bersama-sama Kepala Desa M. Risal […]

Bagikan
Verified by MonsterInsights