Kalimantan UtaraKriminalNunukan

Satgas TPPO Polri Ungkap Kasus Penyelundupan CPMI di Nunukan

×

Satgas TPPO Polri Ungkap Kasus Penyelundupan CPMI di Nunukan

Sebarkan artikel ini

MITRARADAR.COM/NUNUKAN –Sejak tanggal 06 Juni 2023, Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri dan jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Polres Nunukan melakukan upaya penyelidikan jaringan TPPO di wilayah Kabupaten Nunukan sehingga berhasil mengungkap kasus TPPO.

Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di perbatasan Kabupaten Nunukan dan Negera tetangga Tawau Malaysia sering kali terjadi dan tentu ini sudah seharusnya mendapatkan perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri sekaligus Ketua Satgas TPPO Mabes Polri, saat memimpin hasil pengungkapan TPPO mengatakan, pengungkapan kasus dari Nunukan ke Tawau Malaysia, ada delapan orang pelaku yang diamankan dari sembilan jaringan TPPO dan sembilan laporan polisi.

“Untuk tersangka yakni A, C, AW, LO, O, LP, HZ dan JPS satu diantaranya adalah perempuan. Modus operandi yang dilakukan, para pelaku akan memanfaatkan dua jalur, jalur resmi dan jalur tidak resmi jalur tikus,” kata Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam press release resminya di Aula Polres Nunukan, Kamis, (08/06/23).

Baca Juga:   Usai di Lantik , Anggota DPRD Kaltara H. Ladullah Fokus Di Bidang Pertanian dan Kelautan

Ketua Satgas TPPO Mabes Polri ini menjelaskan, mereka tidak sesuai syarat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pertama
dari jalur resmi, pelaku akan merekrut para korban dari daerah asalnya yaitu dengan menyiapkan tiket perjalanan lalu bersama-sama para korban berangkat dengan menggunakan kapal menuju Malaysia.

“Dari modus ini, para korban memang menyiapkan pasport namun tidak dilengkapi dengan dokumen resmi
Syarat Ini harus dimiliki oleh pada calon TKI yang hendak berangkat kerja keluar negeri,” kata Ketua Satgas TPPO Mabes Polri ini.

Sedangkan pelaku yang menggunakan jalur tidak resmi atau jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman. Dari Nunukan ke Tawau, Pelaku akan menjemput para korban di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Kemudian pelaku memberikan penampungan sementara kepada pada korban. Lalu Menyiapkan model transportasi seperti Speedboat atau mobil sehingga pada korban bisa tiba ke Tawau Malaysia,” jelas Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Baca Juga:   Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung Meriahkan Pawai Budaya Dalam Rangka HUT Kabupaten Nunukan

Dalam upaya pengungkapan ini, tim satgas TPPO Mabes Polri bekerja sama dengan BP3MI Kaltara, Pelindo, KSOP Nunukan. “Kami berterima kasih atas apa yang telah kita laksanakan bersama, kerja sama yang baik, sehingga pengungkapan jaringan TPPO ini kita bisa ungkap,” ucapnya.

Tim Satgas TPPO Mabes Polri telah berhasil menyelamatkan 123 korban, yakni 74 Laki-laki, 29 perempuan, 20 anak-anak dibawah umur berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur.

“Sedangkan terkait pemulangan para korban, kami sudah berkoordinasi dengan Kepala BP3MI Kaltara. Kepala BP3MI, alhamdulillah siap untuk memfasilitasi pemulangan para korban sehingga bisa pulang dan tiba ke daerah masing-masing,” tambahnya.

Terakhir, Satgas TPPO Mabes menghimbau agar masyarakat jangan mudah percaya untuk bekerja di luar negeri tanpa mencari tau terlebih dahulu. Untuk itu ketika masyarakat ingin bekerja diluar negeri, silahkan menggunakan jalur resmi yaitu melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena pekerja migran ilegal tidak akan mendapatkan hak-hak perlindungan sosial seperti hak kesejahteraan dan hak hukum.

Baca Juga:   Pemda Nunukan bersama Kejari Nunukan Gelar Ramah Tamah dengan Kejati Kaltim

“Saya selaku ketua satgas TPPO Mabes Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat indonesia agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan diluar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah namun justru mereka jadi korban TPPO,” himbaunya untuk masyarakat Indonesia.

Adapun barang bukti yang disita dan telah diamankan yaitu 32 ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP dan 45 pasport.

Sekedar informasi, sebagai calon pekerja migran atau yang ingin bekerja diluar negeri haruslah sesuai dengan syarat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu:

1.Berusia minimal 18 tahun.
2.Memiliki kompetensi.
3.Sehat jasmani dan rohani.
4.Terdaftar dan memilki nomor kepesertaan jaminan sosial.
5.Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. contohnya:
A. Surat keterangan status perkawinan
B. Surat keterangan izin suami atau istri
C. Surat kompetensi kerja
D. Surat keterangan kesehatan
E. Pasport
F. Visa kerja
G. Surat perjanjian penempatan pekerja
H. Surat perjanjian Kerja (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights