NUNUKAN – Pada Rapat Paripurna ke-.~ Masa Persidangan ke-1 Tahun 2024 yang lalu, kita telah rnendengar, menyimak dan membaca Pidato Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Bupati Nunukan.
Oleh sebab itu, dalarn kesempatan ini kami Fraksi Karya Kebangkitan Nasional akan menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi tentang R-APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025. Disamping sebagai prosedur, Pemandangan Umum ini juga dapat menjadi umpan balik terhadap Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, dimana hal ini merupakan perwujudan dari salah satu fungsi dan kewenangan DPRD yaitu Fungsi Anggaran.
Satu hal yang tidak dapat kita pungkiri bersama bahwa dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang merupakan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama DPRD Kabupaten Nunukan adalah bahwa kondisi APBD mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap kewajiban tersebut
Sesungguhnya DPRD Kabupaten Nunukan sangat menyadari bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan selaku eksekutor sudah cukup berupaya maksimal dalam mengatur dan mengelola APBD tersebut. Namun DPRD Kabupaten Nunukan sebagai bagian dar; pernerintahan daerah ini, juga mernpunyai kewajiban untuk memberikan saran, rekomendasi dan/atau sekaligus pengawasan terhadap penyelenggaraannya.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang fraksi kami harus sampaikan dalam Pemandangan Umum ini:
- Dalam pengalokasian belanja daerah, kami meminta agar implementasi Anggaran2025 ini terbagi secara proporsional di semua Kecamatan di Kabupaten Nunukan. Terutama di Wilayah Nunukan 4 (empat), agar mendapatkan porsi anggaran yang relevan untuk Pembangunan Infrastruktur;
- Fraksi KKN berpendapat agar pelayanan publik di semua instansi bisa melayani Masyarakat secara prima yaitu dengan mereformasi birokrasi, seperti Perizinan, Pembuatan Dokumen, termasuk permohonan mutasi ASN. Sistem informasi juga perlu dimaksimalkan sehingga bisa dengan cepat dan mudah di akses hingga ke pelosok yang minim fasilitas komunikasi. Karena, Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah titik terpenting untuk memenuhi harapan masyarakat.
- Sesuai Permendagri Nomor 86 tahun 2017 Pasal 78 ayat 2, Dalam penyusunan Rencana Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok fikiran yang berasal dari kegiatan Reses atau Penjaringan Aspirasi Masyarakat, sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Perda tentang RPJMD. Pokir DPRD memiliki payung hukum yaitu Pasal 54 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD. Melalui pokir inilah DPRD membantu pemerintah untuk membangun daerah, banyak wilayah di Kabupaten Nunukan yang belum bahkan tidak tersentuh oleh Program Pemerintah, sehingga melalui pokir DPRD yang diusulkan inilah bisa menjangkau masyarakat yang tidak tersentuh oleh Pemerintah Daerah.
- Kami dan tentunya kita semua berharap Rancangan Peraturan Daerah ini yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah dapat menjawab kebutuhan,masalah, tantangan dari kondisi saat ini dan yang akan datang. Hingga pada akhimya APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi instrumen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nunukan.
- Fraksi Karya Kebangkitan Nasional menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan agar Pemandangan Umum Fraksi benar-benar didengar dan dapat diamati dengan baik agar tidak hanya menjadi sebagai bah an formalitas tetapi bisa menjadi suatu masukkan yang selayaknya untuk dijawab ataupun ditanggapi dengan rasional.
(ADV-HUMAS DPRD NNK)