NunukanParlemen

Pemandangan Umum Fraksi Karya Kebangkitan Nasional Terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025

×

Pemandangan Umum Fraksi Karya Kebangkitan Nasional Terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini

NUNUKAN – Pada Rapat Paripurna ke-.~  Masa Persidangan ke-1 Tahun 2024 yang lalu, kita telah  rnendengar, menyimak dan  membaca Pidato Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Bupati Nunukan.

Oleh sebab itu, dalarn kesempatan ini kami Fraksi Karya Kebangkitan Nasional akan menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi tentang R-APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025.  Disamping sebagai prosedur,  Pemandangan Umum ini juga dapat menjadi umpan balik terhadap Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, dimana hal ini merupakan perwujudan dari salah satu fungsi dan kewenangan DPRD yaitu Fungsi Anggaran.

Satu hal yang tidak dapat kita pungkiri bersama bahwa dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang merupakan kewajiban  dari  Pemerintah  Kabupaten  Nunukan  bersama  DPRD Kabupaten Nunukan adalah bahwa kondisi APBD  mempunyai pengaruh  yang sangat signifikan terhadap kewajiban tersebut

Baca Juga:   Bupati Nunukan Pantau Langsung Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil

Sesungguhnya DPRD Kabupaten Nunukan sangat menyadari bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan selaku eksekutor sudah cukup berupaya maksimal dalam mengatur dan  mengelola APBD  tersebut.  Namun  DPRD  Kabupaten  Nunukan sebagai bagian dar; pernerintahan daerah ini, juga  mernpunyai kewajiban untuk memberikan  saran,  rekomendasi  dan/atau  sekaligus   pengawasan   terhadap penyelenggaraannya.

Oleh  karena   itu,  ada  beberapa   hal  yang  fraksi  kami  harus  sampaikan   dalam Pemandangan   Umum  ini:

  1. Dalam  pengalokasian    belanja  daerah,   kami  meminta  agar  implementasi Anggaran2025  ini  terbagi   secara  proporsional   di  semua  Kecamatan  di Kabupaten Nunukan. Terutama  di Wilayah   Nunukan 4 (empat), agar mendapatkan    porsi anggaran yang relevan untuk Pembangunan Infrastruktur;
  2. Fraksi  KKN  berpendapat   agar  pelayanan   publik  di  semua  instansi  bisa melayani Masyarakat   secara   prima  yaitu  dengan   mereformasi   birokrasi, seperti Perizinan,  Pembuatan  Dokumen, termasuk  permohonan mutasi ASN. Sistem informasi juga perlu dimaksimalkan  sehingga  bisa dengan cepat dan mudah di akses hingga ke pelosok yang minim fasilitas  komunikasi.  Karena, Peningkatan kualitas    pelayanan    publik   adalah    titik   terpenting    untuk memenuhi harapan masyarakat.
  3. Sesuai  Permendagri   Nomor   86  tahun   2017   Pasal   78  ayat   2, Dalam penyusunan Rencana Awal  RKPD, DPRD memberikan  saran dan pendapat berupa pokok-pokok    fikiran   yang   berasal   dari   kegiatan    Reses   atau Penjaringan Aspirasi Masyarakat,  sebagai bahan perumusan  kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok  sasaran  yang selaras  dengan  pencapaian  sasaran pembangunan  yang  telah  ditetapkan  dalam  Perda  tentang  RPJMD.    Pokir DPRD memiliki payung hukum yaitu Pasal 54 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor  12 TAHUN  2018  tentang  Pedoman  Penyusunan   Peraturan  DPRD tentang Tatib DPRD. Melalui pokir inilah DPRD membantu  pemerintah  untuk membangun  daerah,  banyak  wilayah  di  Kabupaten   Nunukan  yang  belum bahkan  tidak  tersentuh  oleh  Program  Pemerintah,   sehingga  melalui  pokir DPRD  yang   diusulkan   inilah   bisa   menjangkau    masyarakat   yang   tidak tersentuh oleh Pemerintah  Daerah.
  4. Kami dan tentunya kita semua  berharap  Rancangan   Peraturan  Daerah   ini yang nantinya akan menjadi  Peraturan  Daerah  dapat  menjawab  kebutuhan,masalah, tantangan  dari kondisi saat ini dan yang akan datang.  Hingga  pada akhimya  APBD Tahun  Anggaran  2025 dapat menjadi instrumen dalam upaya meningkatkan                kesejahteraan   masyarakat  di Kabupaten  Nunukan.
  5. Fraksi Karya Kebangkitan   Nasional menghimbau  kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan  agar Pemandangan  Umum  Fraksi   benar-benar didengar dan  dapat  diamati  dengan  baik agar tidak hanya menjadi sebagai bah an formalitas  tetapi bisa menjadi suatu masukkan yang selayaknya untuk dijawab  ataupun  ditanggapi  dengan rasional.
Baca Juga:   Satops Patnal Divisi Pas Laksanakan Razia Gabungan Pada Kamar Hunian WBP Bersama BNNK dan Jajaran Lapas Nunukan

 (ADV-HUMAS DPRD NNK)

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights