Nasional

Lapas Ende Ikuti Kegiatan Penandatanganan dan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

×

Lapas Ende Ikuti Kegiatan Penandatanganan dan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

Sebarkan artikel ini

MITRARADAR.COM/Kupang – Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Kalapas Kelas IIB Ende, Taufiq Hidayat mengikuti kegiatan penandatanganan komitmen pencanangan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM), Selasa (19/03/2024).

Pencanangan Pelayanan Publik berbasis HAM ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone dan juga dihadiri oleh para Kepala UPT di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM NTT serta disaksikan oleh sejumlah tamu undangan dari berbagai lembaga dan stakeholder terkait.

Baca Juga:   Ulang Tahun Batalyon Armed 18/Buritkang Ke-15 Mempersembahkan Sebuah Hadiah Ke Masyarakat

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone dalam sambutannya menegaskan bahwa pelayanan yang berbasis HAM adalah suatu keharusan dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya dalam penegakan hukum di wilayahnya masing-masing.

“Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas serta mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan,” ujarnya.

Baca Juga:   Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Dengan dilaksanakannya pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini sekaligus sebagai komitmen jajaran Lapas Ende dalam memberikan pelayanan yang humanis, adil dan berbasis HAM kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) menentukan bahwa Pelayanan Publik berbasis HAM diwajibkan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:   Polri Mutasi Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

Sumber : (humas/ak)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights