KriminalNunukan

Barang Elektronik dan Keperluan Rumah Tangga Serta Pakaian Bekas Malaysia Tanpa izin Berhasil di Sita Polres Nunukan

×

Barang Elektronik dan Keperluan Rumah Tangga Serta Pakaian Bekas Malaysia Tanpa izin Berhasil di Sita Polres Nunukan

Sebarkan artikel ini
Barang Elektronik dan Keperluan Rumah Tangga Serta Pakaian Bekas Malaysia Tanpa izin Berhasil di Sita Polres Nunukan

Nunukan – Polres Nunukan bersama kantor KPPBC Nunukan menyita 124 barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga asal Malaysia, yang masuk dan beredar tanpa izin resmi dari Kementerian Perdagangan RI.

 

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengatakan, penangkapan barang-barang dan illegal ini merupakan program Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan yang ada di wilayah NKRI.

 

“Barang bukti yang diamankan berupa 124 kotak berbagai barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga asal Malaysia, serta 14 ball pakaian bekas,” ujar AKBP Bonifasius dalam konferensi pers di Aula Sebatik Polres Nunukan pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:   Tumbuh Bersama UMKM, HUT ke Tiga Nunukan Mart Raih Kepercayaan Konsumen Dengan Ribuan Anggota

 

“Barang dari Malaysia yang diamankan ini  melanggar ketentuan pedoman perdagangan di Indonesia karena tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI),” katanya.

Penindakan perdagangan produk elektronik Malaysia dilakukan Kamis 07 November di Jalan A. Yani Desa Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur dan Jalan Hasanuddin Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

Penangkapan sebanyak 14 ball pakaian bekas atau rombengan asal Malaysia, dilakukan tim gabungan pada Sabtu 09 November tahun 2024, sekitar pukul 13.00 Wita,  di Dermaga Bambangan Kecamatan Sebatik Barat.

Baca Juga:   Pemandangan Umum Fraksi Karya Kebangkitan Nasional Terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025

“Untuk pemilik barang elektronik belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik harus menunggu keterangan ahli hukum,” ungkap Kapolres Nunukan.

Penangkapan terhadap perkara barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polres Nunukan, adapun untuk 14 ball pakaian bekas perkaranya akan diserahkan ke kantor Bea Cukai Nunukan.

Kapolres mengatakan, barang-barang elektronik dan pakaian bekas yang masuk tanpa izin kepabeanan rencananya diperdagangkan di wilayah Sebatik dan sebagian lagi dikirim ke Sulawesi Selatan.

Baca Juga:   Mendapat Predikat Masjid Percontohan Tingkat Nasional, Masjid Al - Azka Menggelar Tasyakuran

“Semua barang elektronik maupun produk lainnya yang beredar di Indonesia wajib memiliki SNI sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” tegasnya.

Maraknya perdagangan produk elektronik Malaysia di perbatasan Sebatik disebabkan oleh harga barang yang lebih murah dibanding produk Indonesia. Selain itu, produk Malaysia memiliki kualitas cukup baik.

 

Penulis : Andi Tirta Yudhistira

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalimantan Utara

NUNUKAN – Balai Penempatan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara bersama Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar forum grup discussion (FGD) terkait dengan pekerja luar negeri yang prosedural. Acara yang berlangsung di Hotel Laura pada Senin, 10 Pebruari 2025 dihadiri puluhan pelaku jasa pengiriman pekerja ke Malaysia. FGD ini sebagai bentuk sinergitas pemerintah dengan BP3MI Kaltara […]

Bagikan
Nunukan

Nunukan – Rapat Pleno Terbuka KPU Nunukan dalam Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 di halaman kantor KPU Nunukan, 20.30 WITA, Rabu (5/1). Rapat Pleno , dipimpin oleh Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah didampingi empat anggota komisioner dan sekretaris KPU Nunukan, Irwansyah Mansur. Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul […]

Bagikan
Nunukan

NUNUKAN – UPT Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Satpol pp Sebatik Utara melakukan Penertiban Kegiatan Masyarakat, Rabu (5/02/2025). Maraknya kegiatan menempatkan bahan material bangunan dan parkir di badan jalan dalam tempo yang relatif lama berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Juga sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya baik itu mobil, motor dan pejalan kaki. […]

Bagikan
Kalimantan Utara

KALTARA – Kontingen atlet Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Nunukan mendapatkan 3 medali perak dan 8 medali perunggu, pada hari ke dua senin tanggal 27 Januari 2025 dengan memperoleh 3 medali perak diantaranya juara dua beregu Putra U-13 oleh Farhan, Syafi’i, Rifki, juara dua Beregu Putri U-18 diperoleh oleh Ajeng, afiqa, Riski, serta juara dua beregu […]

Bagikan
Nunukan

MITRARADAR.COM/NUNUKAN – Masyarakat Desa Seberang, bergotong royong, bagi masyarakatnya gotong royong tidak hanya menjadi warisan budaya yang mempererat hubungan antarindividu, tetapi juga memberikan berbagai manfaat signifikan, Minggu (26/01/2025). Bergotong royong juga di anggap mempererat Silaturahmi dan Persatuan, Melalui kerja sama, masyarakat dari desa seberang di rt 06 dengan warga desa bersama-sama Kepala Desa M. Risal […]

Bagikan
Nunukan

NUNUKAN – Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan perusahaan yang memiliki peran krusial dalam penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar Negeri,Selasa (31/12/2024). Perusahaan ini merupakan badan usaha yang memperoleh izin tertulis dari pemerintah (Mentri) untuk berusaha di bidang jasa penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar Negeri. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan […]

Bagikan
Verified by MonsterInsights