KriminalNunukan

Barang Elektronik dan Keperluan Rumah Tangga Serta Pakaian Bekas Malaysia Tanpa izin Berhasil di Sita Polres Nunukan

×

Barang Elektronik dan Keperluan Rumah Tangga Serta Pakaian Bekas Malaysia Tanpa izin Berhasil di Sita Polres Nunukan

Sebarkan artikel ini
Barang Elektronik dan Keperluan Rumah Tangga Serta Pakaian Bekas Malaysia Tanpa izin Berhasil di Sita Polres Nunukan

Nunukan – Polres Nunukan bersama kantor KPPBC Nunukan menyita 124 barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga asal Malaysia, yang masuk dan beredar tanpa izin resmi dari Kementerian Perdagangan RI.

 

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengatakan, penangkapan barang-barang dan illegal ini merupakan program Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan yang ada di wilayah NKRI.

 

“Barang bukti yang diamankan berupa 124 kotak berbagai barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga asal Malaysia, serta 14 ball pakaian bekas,” ujar AKBP Bonifasius dalam konferensi pers di Aula Sebatik Polres Nunukan pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:   PEMBALAP LOKAL NUNUKAN DAN LUAR NUNUKAN AKAN MERAMAIKAN AJANG DRAG RACE BUPATI CUP NUNUKAN CHAMPIONSHIP 2024

 

“Barang dari Malaysia yang diamankan ini  melanggar ketentuan pedoman perdagangan di Indonesia karena tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI),” katanya.

Penindakan perdagangan produk elektronik Malaysia dilakukan Kamis 07 November di Jalan A. Yani Desa Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur dan Jalan Hasanuddin Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

Penangkapan sebanyak 14 ball pakaian bekas atau rombengan asal Malaysia, dilakukan tim gabungan pada Sabtu 09 November tahun 2024, sekitar pukul 13.00 Wita,  di Dermaga Bambangan Kecamatan Sebatik Barat.

Baca Juga:   Secara Virtual, Jokowi Resmikan 2 PLBN di Wilayah Kabupaten Nunukan

“Untuk pemilik barang elektronik belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik harus menunggu keterangan ahli hukum,” ungkap Kapolres Nunukan.

Penangkapan terhadap perkara barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polres Nunukan, adapun untuk 14 ball pakaian bekas perkaranya akan diserahkan ke kantor Bea Cukai Nunukan.

Kapolres mengatakan, barang-barang elektronik dan pakaian bekas yang masuk tanpa izin kepabeanan rencananya diperdagangkan di wilayah Sebatik dan sebagian lagi dikirim ke Sulawesi Selatan.

Baca Juga:   PASANGAN BAKAL CALON BUPATI NUNUKAN IRWAN – HERMANUS DEKLARASI DI KABUDAYA

“Semua barang elektronik maupun produk lainnya yang beredar di Indonesia wajib memiliki SNI sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” tegasnya.

Maraknya perdagangan produk elektronik Malaysia di perbatasan Sebatik disebabkan oleh harga barang yang lebih murah dibanding produk Indonesia. Selain itu, produk Malaysia memiliki kualitas cukup baik.

 

Penulis : Andi Tirta Yudhistira

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights