Nunukan – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan barang Ilegal ke Nunukan.
Kasus ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Nunukan dalam kurun waktu 1 Oktober hingga 11 November 2024.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan pengungkapan TPPO ini dari 1 Oktober 2024, kita berhasil mengungkap sebanyak enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode 1 Oktober hingga 11 November 2024.
Terdapat enam laporan polisi (LP) yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran UU Keimigrasian serta UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Sebanyak 41 korban, 34 orang dewasa dan 7 anak-anak, berhasil diselamatkan. Selain itu, enam orang tersangka 4 laki-laki dan 2 perempuan telah diamankan dalam rangkaian operasi ini,”kata Kapolres Nunukan pada selasa,(12/11/2024).
Bonifasius mengatakan, untuk para korban saat ini telah diserahkan ke BP3MI Kaltara. Sementara para tersangka dikenakan pasal pasal 10 Jo pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polres Nunukan berkomitmen untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan pelanggaran keimigrasian di wilayahnya. Melalui operasi yang intensif, polisi berhasil mengungkap berbagai modus perdagangan orang dan memastikan perlindungan bagi para calon pekerja migran yang kerap menjadi korban”ungkapnya.
Penulis : Andi Tirta Yudhistira