NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, rapat pari purna, nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS perubahaan APBD Kabupaten Nunukan T. A 2024 rapat berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (31/07/2024) sekira pukul 19.30 wita.
Rapat paripurna Ke-15 di Pimpin lansung Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi wakil Ketua DPRD H. Saleh dan Burhanuddin dan juga wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah.
Dalam penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS perubahaan APBD Kabupaten Nunukan T. A 2024 dibacakan Anggota DPRD Nunukan, Arif Sudarwan Makkawaru menyampaikan, Telah kita ketahui bersama bahwa Rancangan Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah
memproyeksikan Pendapatan sebesar Rp. 1.837.974.248.257,00 (
Satu triliun delapan ratus tiga puluh tujuh milyar Sembilan
ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan
ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah) bertambah sebesar 7,51 %.
Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan proyeksi belanja semula Rp. 2.020.964.995.989 (Dua
Trilyun Dua Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat
Juta Sembilan ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus
Delapan Puluh Sembilan Rupiah) bertambah menjadi Rp.
2.293.991.609.770,01 ( Dua Trilyun Dua ratus Sembilan Puluh
Tiga Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam
Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah Koma Nol
Satu Sen) atau naik sebesar 11,90 %.
Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan mengacu pada, 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 5. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 48 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 6. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2024
Daerah ( RKPD ) Kabupaten Nunukan.
Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran
2024, Tanggal 31 Juli 2024, 2. Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Rancangan Prioritas Plafon Aggaran Sementra (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 31 Juli 2024;
Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah
Daerah sebagai berikut :
1. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dan khususnya Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) agar lebih
meningkatkan pelayananan kepada Masyarakat serta memperbaiki sistem manajemennya.
2. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan segala bentuk hutang piutang yang belum terselesaikan.
3. Menindaklanjuti rekomendasi terkait penyelesaian persoalan
Rumah Jabatan Bupati serta melakukan perencanaan dan
pembangunan.
4. Pemanfaatan embung-embung yang ada di Kabupaten Nunukan
khususnya embung Lapri di Pulau Sebatik dan embung Sungai
Limau Kec. Nunukan Selatan.
5. Penambahan Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus
Juta Rupiah) di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata
Kabupaten Nunukan.
6. Penambahan sarana dan prasaran Pendidikan di Kabupaten
Nunukan khususnya SDN 013 Kecamatan Sembakung untuk
menunjang sistem Pendidikan yang lebih baik.
7. Perbaikan sarana dan prasaran pertanian khususnya jalan tani
serta penambahan peralatan pertanian di Kecamatan Krayan.
8. Penambahan Anggaran SOA ( Subsidi Ongkos Angkut ) pesawat
ke Kecamatan Krayan.
” Demikian laporan ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan
Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) APBD Tahun Anggaran 2024. Kepada semua pihak baik badan anggaran DPRD, Khususnya tim anggaran pemerintah daerah yang selama pembahasan telah bekerja sama dengan baik diucapakan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” Tutupnya. (*)