MITRARADAR.COM/NUNUKAN – Rakor Forum LLAJ ke II penertiban tali tambang di jalan di Sebatik tahun 2024. Selasa (27/08/2024) Rakor Forum LLAJ membuat surat himbauan ke masjid – masjid yang ada di pulau Sebatik agar tidak memasang tali tambang di jalan.
Himbauan tersebut 1. Larangan memasang tali tambang di badan jalan 2. Memarkir mobil di jalan dengan waktu yang relatif lama 3. Menumpuk Bahan Material bangunan di Bahu jalan 4. Angkutan sawit Menggunakan jaring atau terpal.
Kepala Rakor Forum LLAJ, Zainal Abidin Syah S.E mengatakan Setelah 3 hari edaran kami sampaikan, kami melakukan pengawasan namun masih ada sebagian warga yang memasang tali tambang. Hari ini kami melakukan penertiban bersama personil LLAJ sekaligus mengedukasi kepada masyarakat itu sangat membahayakan tali bagi pengendara roda 2 dan 4.
” Alhamdulillah masyarakat sadar dan mempersilahkan untuk kami menertibkan tali. Kami dalam kegiatan penertiban dengan pola humanisme tidak dengan arogan serta merta membuka tali,” Ujarnya.
Lanjut Zainal Abidin Syah S.E menjelaskan, Tapi mengedukasi bahwa kita harus memperhatikan juga kenyamanan keamanan dan keselamatan pengendara. Karena jalan milik kita bersama dan kita wajib menjaga dan memelihara.
” Dengan menertibkan tali tambang yang ada di jalan dinas perhubungan LLAJ, berkordinasi dengan camat setempat akan penertiban yang akan di laksanakan dan camat mendukung sekali bahwa tali tambang yang di jalan jalan itu yang mengganggu kenyamanan pengendara roda dua atau roda empat,” Tutup Zainal Abidin Syah.(SAHABUDDIN)