Nunukan

Polres Nunukan Bersinergi Dengan P3MI Dalam Hal Penempatan PMI Secara Prosedural Guna Mengantisipasi Terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang di Kabupaten Nunukan

×

Polres Nunukan Bersinergi Dengan P3MI Dalam Hal Penempatan PMI Secara Prosedural Guna Mengantisipasi Terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang di Kabupaten Nunukan

Sebarkan artikel ini

NUNUKAN – Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan perusahaan yang memiliki peran krusial dalam penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar Negeri,Selasa (31/12/2024).

Perusahaan ini merupakan badan usaha yang memperoleh izin tertulis dari pemerintah (Mentri) untuk berusaha di bidang jasa penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar Negeri.

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan mitra kerja Kementerian Tenaga Kerja yang bertanggung jawab atas penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar Negeri yang memiliki fungsi utama yaitu menyeleksi dan menempatkan PMI sesuai dengan bakat dan keinginan CPMI.

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) juga berperan sebagai jembatan antara pencari kerja Indonesia dengan peluang pekerjaan di luar Negeri, bertanggung jawab memastikan bahwa proses penempatan PMI dilakukan secara legal, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:   PWI Berduka, Andi Takdir Gizim Tutup Usia

Sumber menjelaskan bahwa saat ini minimnya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) khususnya yang ada di Kabupaten Nunukan menuju Negara Malaysia, hal ini dimungkinkan karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga kondisi ini sangat – sangat memperihatinkan, padahal semakin banyak, lancar keberangkatan pekerja Migran Indonesia ke luar Negeri melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sangatlah membantu meningkatkan Devisa Negara yang mana Devisa Negara melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan urutan ke dua setelah migas di Negara Indonesia.

Baca Juga:   Bupati Nunukan Buka Silatda Fest 2023

Kabupaten Nunukan memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia bagian Timur darat maupun laut, yang mana hal ini mempengaruhi dalam memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada di Kabupaten Nunukan di karenakan adanya kegiatan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal dan Non Prosedural.

Prosedural ataupun sistem keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) membutuhkan waktu paling cepat 25 hari, itupun apabila proses pengurusan dokumen lancar kalau tidak, bisa menunggu 1 sampai 3 bulan masa prosesnya sehingga banyaknya majikan tempat PMI bekerja di Negara Malaysia tidak ingin mengurus Job older.

Selain itu sumber juga menyampaikan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada di Kabupaten Nunukan saat ini tidak ada memproses ataupun melakukan perekrutan CPMI yang baru, hanya memproses PMI yang hendak kembali untuk bekerja di Negara Malaysia setelah selesai melakukan cuti.

Baca Juga:   Masdi Kembali Dilantik Jadi Direktur PDAM Tirta Taka Kabupaten Nunukan

Dalam hal ini Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada di Kabupaten Nunukan siap bersinergi dengan Polres Nunukan dalam menanggulangi TPPO.

Selain itu juga sumber berpesan agar Polres Nunukan terus aktif dalam memerangi, menanggulangi TPPO yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan serta dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang memiliki fungsi dan peran yang sama agar wilayah Kabupaten Nunukan aman dan kondusif dari TPPO. (Andi Tirta)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalimantan Utara

NUNUKAN – Balai Penempatan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara bersama Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar forum grup discussion (FGD) terkait dengan pekerja luar negeri yang prosedural. Acara yang berlangsung di Hotel Laura pada Senin, 10 Pebruari 2025 dihadiri puluhan pelaku jasa pengiriman pekerja ke Malaysia. FGD ini sebagai bentuk sinergitas pemerintah dengan BP3MI Kaltara […]

Bagikan
Nunukan

Nunukan – Rapat Pleno Terbuka KPU Nunukan dalam Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 di halaman kantor KPU Nunukan, 20.30 WITA, Rabu (5/1). Rapat Pleno , dipimpin oleh Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah didampingi empat anggota komisioner dan sekretaris KPU Nunukan, Irwansyah Mansur. Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul […]

Bagikan
Nunukan

NUNUKAN – UPT Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Satpol pp Sebatik Utara melakukan Penertiban Kegiatan Masyarakat, Rabu (5/02/2025). Maraknya kegiatan menempatkan bahan material bangunan dan parkir di badan jalan dalam tempo yang relatif lama berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Juga sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya baik itu mobil, motor dan pejalan kaki. […]

Bagikan
Kalimantan Utara

KALTARA – Kontingen atlet Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Nunukan mendapatkan 3 medali perak dan 8 medali perunggu, pada hari ke dua senin tanggal 27 Januari 2025 dengan memperoleh 3 medali perak diantaranya juara dua beregu Putra U-13 oleh Farhan, Syafi’i, Rifki, juara dua Beregu Putri U-18 diperoleh oleh Ajeng, afiqa, Riski, serta juara dua beregu […]

Bagikan
Nunukan

MITRARADAR.COM/NUNUKAN – Masyarakat Desa Seberang, bergotong royong, bagi masyarakatnya gotong royong tidak hanya menjadi warisan budaya yang mempererat hubungan antarindividu, tetapi juga memberikan berbagai manfaat signifikan, Minggu (26/01/2025). Bergotong royong juga di anggap mempererat Silaturahmi dan Persatuan, Melalui kerja sama, masyarakat dari desa seberang di rt 06 dengan warga desa bersama-sama Kepala Desa M. Risal […]

Bagikan
Nunukan

NUNUKAN – Selasa tanggal 28 Desember 2024 salah satu pengurus asosiasi pemukat rumput Nunukan yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan, siap untuk melakukan memukat rumput laut sesuai dengan batas dan wilayah yang telah ditentukan yang telah tercantum dalam Pergub nomor 26 tahun 2024. Namun para pemukat rumput laut menggunakan jangkar belum bisa menyetujui terkait […]

Bagikan
Verified by MonsterInsights