MITRARADAR.COM/Ende – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende sebagai salah satu UPT di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham NTT pimpinan Kakanwil Marciana D. Jone, kembali memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 7 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (25/03/2024).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Taufiq Hidayat menjelaskan bahwa para WBP yang menerima Pembebasan Bersyarat ini sudah memenuhi syarat baik secara substantif maupun administratif dan tidak termasuk dalam tindak pidana yang dikecualikan dalam persyaratan mendapatkan hak Integrasi.
“Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada 7 orang WBP ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat baik secara substantif maupun administratif, serta sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan,” jelas Kalapas Ende Taufiq Hidayat.
Pemberian Pembebasan Bersyarat ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Lebih lanjut, Kalapas Ende juga berpesan kepada 7 orang WBP yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
“Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dengan menjadi pribadi yang lebih baik lagi, dan dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing,” tutupnya.
Sumber : (humas/ak)