Nunukan – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan tentu sangat mendukung atas upaya yang telah dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan penyebaran barang ilegal di Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan malaysia.
Hal tersebut disampaikan Hj. Asmin Laura Hafid usai melakukan pemusnahan bersama bea cukai sebagai wujud sinergisitas guna memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, agar pelanggaran serupa dapat diminimalisir, sekaligus sebagai wujud nyata dan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal, karena peredaran barang kena cukai ilegal sangat berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, serta berpotensi dalam menciptakan masyarakat indonesia yang tidak sehat.
“Harus kita akui, sebagai salah satu daerah yang terletak di perbatasan negara dan sebagai salah satu jalur pintu masuk dari luar negeri, tentunya sebagian wilayah teritorial kita Kabupaten Nunukan menjadi salah satu surga bagi pelaku tindak kejahatan, baik itu pelaku kejahatan penyelundupan, ilegal logging, ilegal fishing, peredaran narkoba, termasuk kejahatan kepabeanan dan cukai,” ujar Laura, Kamis (10/10/2024).
Berkat kerjasama dan sinergisitas yang kuat antara aparat penegak hukum yaitu TNI, Polri, kejaksaan, pemda, bea dan cukai serta instansi lainnya, serta masyarakat dalam melakukan penertiban secara berkesinambungan, secara berangsur beberapa kerawanan tersebut dapat di minimalisir.
Laura juga menambahkan bahwa walaupun sampai saat ini belum mampu untuk meniadakannya sama sekali. Untuk itu, ia berharap, sinergitas yang telah terbangun baik, mantap dan solid selama ini dapat terus terjaga dan rawat serta tingkatkan, agar segala tindak kejahatan di Kabupaten Nunukan ini dapat dituntaskan.
“Sebagai wujud sinergitas tersebut, melalui kegiatan yang di inisiasi oleh kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean c Nunukan, hari ini kita melaksanakan hibah dan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (bmmn) serta public hearing pelayanan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai di wilayah kabupaten nunukan,” ungkapnya.
Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (kppbc) tipe madya pabean c nunukan melaksanakan hibah dan pemusnahan barang milik negara eks barang hasil tegahan yang dilakukan oleh kppbc nunukan bersinergi dengan polres nunukan, lanal nunukan, satgas pamtas ri-mly yonarhanud 8/mbc, satgas pamtas ri-mly yonarmed 11/gg/2/2 kostrad, kodim 0911/nunukan dan polsek kskp nunukan periode tahun 2023 sampai dengan september 2024, di halaman belakang kantor bea cukai nunukan.
Dalam sambutannya kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe madya pabean c nunukan, Danang Seno Bintoro mengatakan bahwa hasil tegahan berupa karpet telah mendapatkan persetujuan oleh menteri keuangan berdasarkan surat persetujuan kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang tarakan nomor: s-34/mk 6/knl. 1303/2024 tanggal 01 oktober 2024 untuk dilakukan hibah barang yang akan dihibahkan adalah sebanyak 172 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar rp139.085.345,00 (seratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah). karpet akan dihibahkan kepada lembaga sosial yang selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu di bawah binaan Kabupaten Nunukan.
Barang hasil tegahan lainnya telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh menteri keuangan berdasarkan surat persetujuan kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang tarakan nomor: s-31/mk.6/knl.1303/2024 tanggal 23 september 2024, s-32/mk 6/knl 1303/2024 tanggal 23 september 2024, dan s 35/mk6/knl. 1303/2024 tanggal 07 oktober 2024.
Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut berupa hasil tembakau berupa rokok sebanyak 6.640 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 610 botol dan 5.335 kaleng, ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 5 kardus, 3 karung, 1 koper, 80 koli, dan 108 pasang sepatu.
Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin bpom sebanyak 120 package dan 2.278 pcs: dan obat-obatan sebanyak 5.364 pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp975.543.400 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Pemusnahan dilakukan dengan cara untuk hasil tembakau dengan cara dibuka kemasannya lalu dibakar di halaman kppbc tmp c nunukan, untuk minuman mengandung etil alkohol dengan cara dituangkan ke dalam jirigen berisi cairan deterjen dan digiling menggunakan bulldozer, untuk ballpress dengan cara dipotong/dirusak dan selanjutnya akan ditimbun ke dalam 3, tanah di lokasi tpa mamolo nunukan, untuk kosmetik dan obat-obatan dengan cara dibuka kemasannya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen dan selanjutnya akan ditimbun dalam tanah di lokasi tpa mamolo nunukan.
Potensi kerugian negara dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp880.699.770,00 (delapan ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).
“Proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen kantor bea cukai nunukan dalam fungsinya sebagai “community protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat,” imbuhnya.(*)