MITRARADAR.COM/SEBATIK – Warga pulau sebatik menyambut baik dengan adanya pelayanan isbat nikah yang di adakan di aula homstey di desa bukit aru indah kecamatan sebatik timur kabupaten Nunukan kaltara, Kamis (05/10/2023).
Masyarakat yang tidak memiliki buku nikah atau yang nikah siri walaupun secara sah disisi agama Islam, namun belum memiliki buku nikah dari pemerintah atau dari sidang isbat nikah pengadilan agama, Namun pemerintah tidak menganggap sah apa belum memiliki surat atau buku nikah.
Bahwa betapa pentingnya setiap pasangan suami istri harus, memiliki buku nikah yang sah agar di kemudian hari pasangan itu dapat mengunakan dengan baik terutama bila memiliki anak untuk sekolah atau keperluan lainnya, pasangan yang datang mendaftar untuk sidang isbat rata rata pasangan ini menikah di luar negri di tawau sabah malaysia sehingga tidak memiliki buku nikah dari pihak pemerintah.
Salah satu warga yang sempat di wawancarai oleh Wartawan Mitraradar.com, bernama Lele (25) mengatakan, kami berterimakasih ke pada pengadilan agama kabupaten Nunukan karena sangat membantu masyarakat warga pulau sebatik yang berbatasan lansung Indonesia malaysia.
” Pegawai pengadilan agama kabupaten Nunukan yang hadir sebanyak 7 orang dan memberikan pelayanan kepada warga pulau sebatik syukur Alhamdulillah warga sangat senang sekali bisa mendapatkan buku nikah setelah sidang isbat nikah, pasangan di wajibkan membawa para saksi yang mengetahui perkawinan pasangannya,” kata Lele.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat di temui sangat gembira dan lega akhirnya anaknya bisa di buat akta lahir untuk digunakan ketika sampai waktunya untuk sekolah anak mereka. (Sahabudin)