MITRARADAR.COM/NUNUKAN – Lanal Nunukan mengamankan seratus empat puluh tiga (143) botol minuman keras (miras) non cukai merek Chivas Regal di perairan Indonesia di wilayah perbatasan RI-Malaysia pada Sabtu (23/12/2023). Sekira pukul 20.00 Wita.
Miras tersebut diduga berasal dari negara tetangga Tawau Malaysia yang akan diselundupkan ke Tarakan, Kalimantan Utara, penyelundupan menggunakan speedboat yang digunakan untuk mengangkut sembako dan kebutuhan lainnya.
Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Handoyo mengatakan, pengagalan penyelundupan miras non cukai tersebut berhasil dilakukan Tim Second Fleet Quick Respond (SFQR) Lanal Nunukan bersama Satgas Kopaska dan satgas Marinir yang bertugas di wilayah perbatasan RI-Malaysia.
” Dari hasil pemeriksaan speedboat yang diberhentikan petugas gabungan, ditemukan 143 botol miras brand Chivas Regal 12, satu badik kecil yang diamankan bersama dua ABK,” Kata Komandan Lanal Nunukan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Speedboat memuat 143 botol miras, serta barang bukti lain berupa satu unit speedboat, satu buah badik kecil serta dua ABK WNI yang sejauh ini berstatus sebagai kurir, dua ABK yang diamankan merupakan warga Tarakan yang sehari-hari bekerja di pelabuhan perikanan di Tarakan.
“Modus pelaku utama adalah melaksanakan kompartemen atau pemisahan kontak kepada kurir dan pemilik speed untuk melancarkan aksinya dengan tersamar,”ujarnya Handoyo.
Tangkapan ini, lanjut dia, akan diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan kasus dan pemetaan anomali dan pelaku baru dalam aktivitas ilegal perbatasan.
Pada kesempatan ini, Danlanal Nunukan mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam aktivitas sosial ekonomi sehari-hari sehingga terhindar dan turut berperan aktif dalam meminimalisir kegiatan ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia.
Dalam kesempatan yang sama, Pejabat Fungsional Bea Cukai Nunukan, Awang menyebutkan pelaku penyelundupan barang ilegal akan dikenai sanksi hukum.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 17 2006 Tentang Perubahan UU No 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
“Asumsi kerugian negara dari percobaan penyelundupan miras ini sebesar Rp224.742.000,” kata Awang. (Anto Leo)