MITRARADAR.COM/NUNUKAN – Setelah merilis tangkapa miras sebanyak 143 botol, kini Komandan Lanal Nunukan kembali merilis hasil tangkapan barang haram berupa Sabu sebanyak 3.300 gram.
Komandan Lanal Nunukan, Letkol laut (P) Handoyo menjelaskan, Lanal nunukan beserta seluruh stake holder lain diantaranya satgas kopaska, satgas marinir ambalat, bea cukai nunukan, bnn kabupaten nunukan maupun aparat penegak hukum lain di wilayah kerja kabupaten Nunukan, telah bersama-sama berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah dalam nuansa sinergitas yang luar biasa seperti yang telah terjalin selama ini. Terlebih di momen pergantian tahun nataru 2023/2024, yang saat press rilis penindakan miras kemarin juga telah kami sampaikan adanya kerawanan peningkatan aktivitas ilegal.
” Satgas nataru lanal nunukan di wilayah sebatik yang telah melaksanakan analisa terhadap berbagai informasi akan adanya patroli keamanan laut (kamla) hingga pada tanggal 25 desember 2023 petang hari, satgas nataru lanal nunukan melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap perahu yang membawa muatan dan penumpang dari arah tawau malaysia bergerak memasuki perairan indonesia dan bergerak menuju dermaga tradisional di wilayah pesisir pantai sebatik utara,” Jelas Komandan Lanal Nunukan,Selasa (26/12/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Berdasarkan informasi dari satgas nataru lanal yang diteruskan kepada personil di darat yaitu posal sei pancang dan tim second fleet quick respon (sfqr) lanal nunukan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap perahu yang beraktifitas di semua dermaga lintas batas maupun tradisional. Dari hasil pemeriksaan telah didapat, beberapa kantong paket yang diduga kuat adalah narkoba yang disembunyikan dan dilekatkan di dalam televisi 43 ic merk panasonic, penumpang perahu selaku pemilik televisi tersebut sodara, Ardi alias aldi
” Selanjutnya tim melaksanakan clearance area dan mengamankan terduga tersangka serta muatan yang terdiri dari 1 unit televisi merk panasonic beserta paket diduga narkoba didalamnya, 1 buah handphone, 1 buah dompet kosong warna coklat dan 1 buah tas warna hitam berisi pakaian untuk dibawa dan diamankan ke posal sei pancang lanal nunukan dalam rangka pendalaman,” Ungkapnya.
Adapun hasil pendalaman dari posal sei pancang dan tim sfqr, pengecekan paket mencurigakan menggunakan alat tracing narkoba. Trunach milik lanal nunukan mendapatkan hasil paket tersebut dan Positif mengandung methamphenine dalam wujud sabu-sabu kristal jumlah total paket adalah 3 kantong besar dan 5 kantong kecil, Dengan perkiraan berat kotor total 3.300 gram sabu.
” Pelaku adalah kurir sodara Ardi alias aldi/pekerjaan sebagai buruh sawit/kewarganegaraan indonesia/warga bulukumba. Sodara Aldi mengakui bahwa paket tersebut adalah narkoba dari tawau yang sedianya akan diedarkan sebagian di wilayah nunukan dan sebagian besar lainnya akan dibawa ke sulawesi menggunakan kapal penumpang,” Ujarnya.
Selanjutnya tim sfor melaksanakan tindak lanjut, pengembangan kasus dan pemetaan modus operandi dan berkoordinasi dengan stake holder terkait diantaranya bnn kabupaten nunukan selaku leading sektor penanganan peredaran narkotika, kami juga berkoordinasi dengan satgas tni al lainnya diantaranya satgas marinir, satgas kopaska, bea cukai nunukan dan stake holder lain untuk sharing informasi dan bersama-sama bersinergi dalam upaya pencegahan dan penindakan aktivitas ilegal di perbatasan.
” Pada hari ini juga lanal nunukan akan menyerahkan barang bukti sabu sabu dan pelaku kepada bnn kabupaten Nunukan untuk proses lanjut,” tutupnya. (Anto Leo)