Nunukan

Kepala Desa Sungai Manurung Besarta Stafnya Rapat Penetapan dan Perubahan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2024 – 2025

×

Kepala Desa Sungai Manurung Besarta Stafnya Rapat Penetapan dan Perubahan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2024 – 2025

Sebarkan artikel ini

MITRARADAR.COM/NUNUKAN – Kepala Desa bersama jajarannya Sungai Manurung rapat, terkait dengan pembahasan penetapan perubahan dan penetapan rancangan APBDes tahun anggaran 2024-2025, bertempat di Kantor Desa Sungai Manurung, Senin (28/10/2024).

Dalam rapat tersebut turut hadir  Camat yang mewakili ABD Rahamn S.ap , Kepala Desa Sungai Manurung Nurlangit, Ketua BPD Kurniawan dan Anggota PKK, serta Para Kepala Dusun dan Kepala RK, Ketua dan Anggota BPD, Penyuluh KB, Tokoh Masyarakat, Pendidik, KPMD, Tim Perencanaan Kegiatan Desa, Kader Posyandu, Bhabinkantipmas, Babinsa, wilayah Desa Pakeng

Baca Juga:   Musrenbang Desa Sungai Manurung Pembahasan Rancangan RKPDesa Tahun Anggaran 2025 Dan RKPDesa Tahun Anggaran 2026

Perlu diketahui bahwa rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun ke arah tujuan pencapaian visi dan misi desa. sungai Manurung

Kepala Desa Sungai Manurung Nurlangit mengatakan, Tujuan yang di maksud RKP Des yakni terwujud perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya rencana pembangunan jangka menengah desa.Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju Mandiri dan sejahtera.

Baca Juga:   Bupati Laura Hadiri Indonesia West Java Digital Services Internasional Festival 2022

” APBDesa adalah singkatan dari anggaran pendapatan dan belanja desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu 1 tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan Desa, belanja desa dan pembiayaan desa,” kata Kepala Desa Sungai Manurung Nurlangit.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa titik kepala desa atau perbekel bersama badan permusyawaratan desa (BPD) menetapkan APBDes setiap tahun dengan peraturan desa.

Baca Juga:   UPT LLA Sebatik Tetap Semangat Poros Sore dan Malam Bantu Kelancaran Arus Lalin Bersama Polsek Sebatik Timur di Bulan Ramadhan

” APBDes tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan Desa tentang RKPdes tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Jelasnya

Setelah melalui serangkaian dari pembahasan dalam acara musyawarah desa (Musdes) tersebut semua peserta mosdes menyepakati penetapan rancangan perubahan APBDesa puncak tahun 2025. Kegiatan ini terlaksana dengan antusias peserta. (Dudin)

Editor : Anto Leo.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights