MITRARADAR COM/SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jembatan, Balangpangi tahun anggaran 2022 di Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe, di poros Sinjai – Kajang.
Penahanan kedua tersangka yang diketahui berinisial G selaku direktur CV. Lajae Putra, serta H selaku sub pelaksana lapangan pada Kamis, 9 November 2023.
Kajari Sinjai, Zulkarnaen mengatakan, penetapan kedua tersangka sebelumnya setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Tersangka G dan H sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan menyatakan keduanya sehat,” ungkapnya Kajari melalui press release pada, Jumat (10/11/2023).
Menurut Zulkarnaen, kedua tersangka akan ditahan dan dititip di Rutan Kelas IIB Sinjai selama dua hari kedepan hingga 28 November 2023 mendatang.
Lanjut Zulkarnaen, kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
” Serta, pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ” Tegas Kajari Sinjai Zulkarnaen. (Andi baso Lolo Sufu)
Editor : Anto Leo