Kalimantan UtaraKriminalNunukan

Kapolres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 15 Kilogram

×

Kapolres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 15 Kilogram

Sebarkan artikel ini

MITRARADAR.COM/NUNUKAN – Jajaran Polres Nunukan Musnahkan barang bukti Narkotika di ruang aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (20/12/2023).

Pemusnahan barang bukti berupa 15,754,1 kilogram narkotika jenis sabu, 71 butir pil ekstasi dan 19 botol cairan liquid dengan kandungan ganja sintetik, penggalan mulai bulan Agustus hingga Desember 2023.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air seperti sabu dan cairan liquid ke dalam baskom berisi air, adapun pemusnahan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender yang hasilnya dibuang ke dalam kloset.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, Pemusnahan barang bukti telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Nunukan. Sebagian barang bukti tindak kejahatan disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan persidangan.

Baca Juga:   Dalam Rapat Paripurna Pemkab Usulkan Dana Cadangan Pilkada Nunukan Pada Pemilu 2024 Rp. 50 Milyar

“Khusus perkara sabu dibawah 2 gram tidak dimasukan dalam pemusnahan karena barang bukti habis untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan persidangan,” kata Kapolres Nunukan Taufik Nurmandia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan tanggal 24 Agustus 2023 di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, dengan tersangka WRB barang bukti sabu seberat 2.100 gram.

“Kemudian, 72 butir ekstasi hasil tangkapan 13 September 2023 di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, dengan tersangka RR berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kalimantan Utara,” Ungkapnya.

Baca Juga:   Pemandangan Umum Fraksi Karya Kebangkitan Nasional Terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025

Dua bungkus sabu seberat 2 kilogram hasil tangkapan 18 September 2023 di jalan Hidayatullah, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, dengan tersangka seorang perempuan inisial HU.

” Tangkapan 7 bungkus sabu seberat 7 kilogram pada 01 Oktober 2023 di kawasan dermaga pelabuhan Tunon Taka, Jalan Tien Soeharto, Kecamatan Nunukan dengan tersangka NJ. Tangkapan sabu 1 kilogram pada 11 November 2023 di pelabuhan Tunon Taka Kecamatan Nunukan dengan tersangka SUK,” Ujarnya.

Selanjutnya, dua bungkus sabu seberat 2 kilogram tangkapan 13 November 2023 di Jalan Bedurahim, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, dengan tersangka AS. Tangkapan sabu 1,6 kilogram tanggal 24 November 2023 di dermaga PLBN Sebatik dengan tersangka R.

Baca Juga:   TINJAU SARANA ASIMILASI DAN EDUKASI (SAE) LAPAS NUNUKAN

Tiga belas bungkus paket kecil sabu dengan berat 4,01 gram tangkapan 06 November 2023 di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan dengan tersangka AR.

” Tiga bungkus sabu seberat 150 gram tangkapan 08 Desember 2023 di dermaga Ujang Dewa Sedadap, gang Nangka, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, dengan tersangka AL. Jumlah laporan perkara 9, jumlah tersangka 19 orang terdiri 17 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” tutup Kapolres Nunukan. (Anto Leo)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights