NunukanParlemen

DPRD Nunukan Bakal Bentuk Pansus, Imbas Pemecatan Sepihak Perusahan PT.SIL

×

DPRD Nunukan Bakal Bentuk Pansus, Imbas Pemecatan Sepihak Perusahan PT.SIL

Sebarkan artikel ini

Nunukan – Kasus dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan terhadap seorang karyawan di Perusahaan Kelapa Sawit PT Sebakis Inti Lestari (SIL)/PT Sebakis Inti Plantation (SIP), kini mendapatkan atensi khusus dari DPRD Nunukan.

Terkait itu, dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang Ambalat I DPRD Nunukan Senin (9/12). Dalam rapat yang diajukan buruh yang tergabung dalam PK F Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), PT SIL/SIP ini meminta DPRD Nunukan memberikan solusi terhadap polemik di perusahaan.

Baca Juga:   HUT Polwan ke-75, Kapolres Nunukan Berikan Surprise

Ketua PK F Hukatan KSBSI, PT SIL/SIP, Maximus Bana, menjelaskan kisruh ini terjadi saat dirinya diberhentikan sepihak oleh perusahaan. “Bahkan, dampak dari pemecatan itu, saya juga diberhentikan menjadi guru di salah satu SD di Sebuku,” terangnya.

Pemecatan itu bermula pada Oktober 2024 lalu, dirinya melakukan aksi kepada perusahaan untuk menuntut hak pekerja. Dimana, para buruh yang tergabung dalam PK F Hukatan KSBSI, memulai aksi mogok kerja dengan 5 poin tuntutan.

Pertama, pembayaran upah pensiun harus sesuai aturan pemerintah, kedua pembayaran upah pengunduran diri harus sesuai aturan pemerintah, ketiga merevisi kembali struktur skala upah, keempat perbaikan perumahan, air bersih dan sanitasi, kelima BJR (beberapa bulan yakni bulan Juli, agustus dan September 2024 karyawan permanen selalu mendapat upah di bawah UMK Kabupaten Nunukan.

Baca Juga:   Bupati Hadiri Pemusnahan BB Di Kejari Nunukan

“Namun yang saya dapatkan pemecatan. Saya berharap DPRD Nunukan bisa memberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini agar saya dikembalikan sebagai guru untuk bekerja,” bebernya.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan Arpiah, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan.

“Karena, banyak hal yang harus diberikan penjelasan oleh pihak perusahaan. Namun, semua masukan dan keluhan dari buruh akan menjadi catatan penting kita untuk kita teruskan ke perusahaan nantinya,” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Saddam Husein, pemilik buruh dengan perusahaan ini harus diselesaikan secara tuntas.

Baca Juga:   Musrenbang Desa Sungai Manurung Pembahasan Rancangan RKPDesa Tahun Anggaran 2025 Dan RKPDesa Tahun Anggaran 2026

“Kita akan mengusulkan pembentukan Pansus. Karena banyak persoalan yang harus diselesaikan secara tuntas,” ungkapnya.

(ADV-HUMAS DPRD NNK)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights