Nunukan

Desa Sungai Manurung Bersama Pemerintah Kecamatan Musyawarah Rancangan Peraturan Desa Menjadi Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Tahun Anggaran 2024

×

Desa Sungai Manurung Bersama Pemerintah Kecamatan Musyawarah Rancangan Peraturan Desa Menjadi Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Tahun Anggaran 2024

Sebarkan artikel ini

MITRARADAR.COM/NUNUKAN – Kepala Desa Sungai Manurung bersama pemerintah kecamatan sebatik melaksanakan, Musyawarah desa tentang Penetapan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa tentang perubahan anggaran pendapatan belanja desa (APBDES) Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Pemerintah Kecamatan sebatik, Pendamping Desa, BPD Bersama Anggota, Kepala Desa, Serta Perangkat Desa dan Masyarakat Desa sungai Manurung bertempat di Kantor Desa Sungai Manurung, Senin (12/08/2024).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.

Baca Juga:   “TERUS TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, PTSP LANUKA TELAH DIRESMIKAN KAKANWIL KEMENKUMHAM KALTIM”

Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa untuk kemudian ditetapkan dalam peraturan Desa mengenai perubahan APBDes dengan tetap mempedomani RKPDes yang sudah ditetapkan.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua BPD Desa Sungai Manurung Kurniawan, menyampaikan, musdes ini diadakan untuk merampungkan perubahan – perubahan anggaran alokasi dana di tahun anggaran 2024.

Pemberian sambutan diberikan oleh Ketua BPD Desa Penglumbaran sekaligus membuka acara musdes pada hari ini.

Baca Juga:   DPRD Nunukan Umumkan Unsur Pimpinan Masa Jabatan 2024-2029 Melalui Rapat Paripurna

Dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Desa sungai Manurung, Nurlagit menyampaikan, pemaparan Anggaran APBDes TA 2024. DN disampaikan pula pagu anggaran perubahan yang terdapat di APBDes Perubahan. Kekurangan pagu anggaran untuk pembiayaan kebutuhan operasional menyebabkan adanya perubahan – perubahan anggaran.

“Setelah dilakukan pemaparan – pemaparan pagu anggaran induk serta perubahan,” tutupnya.

Selanjutnya dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab sekiranya ada yang belum tercantum di dalam pagu anggaran. (Dudin/Mungkar)

Editor : Anto Leo

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights