MITRARADAR.COM/NUNUKAN – Badan narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan coffe morning bersama awak media sekaligus merilis Penggung kapan penangkapan sabu dengan satu (1) orang tersangka, Jumat (08/12/2023) di ruang rapat BNNK Nunukan.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, SH, MH didampingi Kasi P2M, Kasubag Umum Aldo dan Ketua Tim Penyelidikan Bripka Rahmat menyampaikan, pada tanggal 5 desember 2023, Kami berhasil mengamankan WA alias Udin dengan barang bukti 53,14 gram sabu.
“Tersangka kita tangkap di Sebatik Utara dan mengamankan paket sabu 53,14 gram yang masih melekat di alat press, alat bong sabu, pipet kaca, gunting dan timbangan. Sabu tersebut didapatkan dari AF warga Tarakan yang saat ini menjadi DPO,” Ungkapnya Anton.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka merupakan jaringan di Kabupaten Nunukan dan merupakan pemain lama karena mengetahui cara mainnya yang bersih dan rapi. Tersangka berencana akan mengedarkan sabu tersebut di Kabupaten Nunukan.
“Untuk alamat penangkapan tersangka kami rahasiakan karena kita masih melakukan pengembangan, yang jelas tersangka diamankan di Sebatik Utara,” Jelasnya
“Untuk tersangka kita sangkaan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” Tutupnya Anton. (**)