Parepare

Bawaslu Parepare Peringatkan Paslon untuk Patuhi Aturan Kampanye PKPU 13/2024

×

Bawaslu Parepare Peringatkan Paslon untuk Patuhi Aturan Kampanye PKPU 13/2024

Sebarkan artikel ini

PAREPARE, mitraradar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare mengeluarkan peringatan kepada pasangan calon (paslon) dan tim pemenangan untuk mematuhi aturan kampanye yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Parepare, Susilawati, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kampanye. “Bawaslu Kota Parepare akan melakukan pengawasan secara melekat, baik dalam kampanye terbatas maupun terbuka untuk umum,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:   Pj Wali Kota Parepare Serahkan Insentif ke Ribuan Tokoh Masyarakat

Beberapa poin penting yang ditekankan dalam pengawasan tersebut meliputi:

1. Larangan membahas isu sensitif seperti Pancasila dan UUD 1945
2. Larangan saling menghina berdasarkan SARA
3. Larangan tindak kekerasan atau ancaman antar pendukung
4. Larangan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye
5. Larangan penggunaan tempat ibadah dan pendidikan, kecuali perguruan tinggi pada hari Sabtu dan Minggu

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fadly Azis, menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). “Untuk pelarangan pemasangan APK, kewenangan berada pada KPU yang memutuskan lokasi pemasangan. Kami mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga ketertiban selama kampanye hingga pemilu berlangsung,” ujarnya.

Baca Juga:   Silaturahmi dengan Partai Gelora, Erat Bersalam: Berjuang dan Menang Bersama

Fadly juga mengingatkan para peserta Pilkada untuk menghindari praktik money politics, black campaign, dan tindakan yang dapat merugikan pihak lain. “Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan, kedamaian, dan kondusivitas di Kota Parepare,” tegasnya.

Dengan adanya peringatan ini, Bawaslu Parepare berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada dapat menjalankan kampanye sesuai aturan, sehingga tercipta pemilihan yang aman, damai, dan demokratis.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights