NUNUKAN – Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan perusahaan yang memiliki peran krusial dalam penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar Negeri,Selasa (31/12/2024).
Perusahaan ini merupakan badan usaha yang memperoleh izin tertulis dari pemerintah (Mentri) untuk berusaha di bidang jasa penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar Negeri.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan mitra kerja Kementerian Tenaga Kerja yang bertanggung jawab atas penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar Negeri yang memiliki fungsi utama yaitu menyeleksi dan menempatkan PMI sesuai dengan bakat dan keinginan CPMI.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) juga berperan sebagai jembatan antara pencari kerja Indonesia dengan peluang pekerjaan di luar Negeri, bertanggung jawab memastikan bahwa proses penempatan PMI dilakukan secara legal, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber menjelaskan bahwa saat ini minimnya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) khususnya yang ada di Kabupaten Nunukan menuju Negara Malaysia, hal ini dimungkinkan karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga kondisi ini sangat – sangat memperihatinkan, padahal semakin banyak, lancar keberangkatan pekerja Migran Indonesia ke luar Negeri melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sangatlah membantu meningkatkan Devisa Negara yang mana Devisa Negara melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan urutan ke dua setelah migas di Negara Indonesia.
Kabupaten Nunukan memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia bagian Timur darat maupun laut, yang mana hal ini mempengaruhi dalam memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada di Kabupaten Nunukan di karenakan adanya kegiatan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal dan Non Prosedural.
Prosedural ataupun sistem keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) membutuhkan waktu paling cepat 25 hari, itupun apabila proses pengurusan dokumen lancar kalau tidak, bisa menunggu 1 sampai 3 bulan masa prosesnya sehingga banyaknya majikan tempat PMI bekerja di Negara Malaysia tidak ingin mengurus Job older.
Selain itu sumber juga menyampaikan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada di Kabupaten Nunukan saat ini tidak ada memproses ataupun melakukan perekrutan CPMI yang baru, hanya memproses PMI yang hendak kembali untuk bekerja di Negara Malaysia setelah selesai melakukan cuti.
Dalam hal ini Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada di Kabupaten Nunukan siap bersinergi dengan Polres Nunukan dalam menanggulangi TPPO.
Selain itu juga sumber berpesan agar Polres Nunukan terus aktif dalam memerangi, menanggulangi TPPO yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan serta dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang memiliki fungsi dan peran yang sama agar wilayah Kabupaten Nunukan aman dan kondusif dari TPPO. (Andi Tirta)