Kalimantan UtaraNunukan

Pemkab Nunukan Terima Hibah 172 Lembar Karpet dari Hasil Tegahan Bea Cukai Nunukan Untuk didistribusikan kepada Rumah Ibadah dan Masyarakat yang Kurang Mampu

×

Pemkab Nunukan Terima Hibah 172 Lembar Karpet dari Hasil Tegahan Bea Cukai Nunukan Untuk didistribusikan kepada Rumah Ibadah dan Masyarakat yang Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini

Nunukan – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, menghadiri penyerahan hibah barang milik negara eks penindakan kepabeanan sebanyak 172 lembar karpet kepada pemerintah Kabupaten Nunukan di Kantor Bea Cukai Nunukan, Kamis, (10/10/2024).

Dalam sambutannya Bupati Laura Hafid mengatakan sebagai wujud sinergitas tersebut, melalui kegiatan yang di inisiasi oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Nunukan, hari ini melaksanakan hibah dan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (bmmn) serta public hearing pelayanan dan penegakan hukum Kepabeanan dan Cukai di Wilayah Kabupaten Nunukan.

“Sebagaimana kami sebutkan diawal, selain sebagai pemberi efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan, tentunya melalui kegiatan ini, kita juga ingin menyadarkan sebagian masyarakat kita yang lainnya, bahwa mereka juga memiliki kewajiban untuk memberikan cukai kepada negara dan bangsa ini. agar indonesia bisa menjadi lebih maju, kaltara berdaya saing dan Kabupaten Nunukan yang makin maju dan sejahtera,” ucapnya.

Baca Juga:   Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Narkoba Internasional Kepala BNNP Berkunjung ke Pulau Perbatasan di Nunukan

Laura juga menyampaikan, penyaluran hibah karpet ini di serahkan ke OPD terkait melalui Dinas Sosial dan nanti akan di bagikan ke Rumah ibadah yang membutuhkan kemudian ke beberapa yayasan seperti pesantren dan masyarakat yang kurang mampu, kita akan distribusikan sesuai dengan aturan yang ada.

Selain itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Nunukan, Danang Seno Bintoro mengatakan bahwa Barang hasil tegahan berupa karpet telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-34/MK 6/KNL. 1303/2024 tanggal 01 Oktober 2024 untuk dilakukan hibah Barang yang akan dihibahkan adalah sebanyak 172 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp139.085.345,00 (seratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah). Karpet akan dihibahkan kepada lembaga sosial yang selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu di bawah binaan Kabupaten Nunukan.

Baca Juga:   Satgas Pamtas RI Gagalkan Penyeludupan 20,8 KG Sabu-Sabu

“Seluruh proses kegiatan ini juga membuktikan bahwa komunikasi, sinergi, kolaborasi dalam menjaga perbatasan adalah hal yang harus dikedepankan. Sebagian besar barang yang hari ini akan kita musnahkan berasal dari hasil penindakan bersama Bea Cukai Nunukan dengan aparat penegak Hukum yang berada di wilayah perbatasan,” katanya.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights