MITRARADAR.COM/NUNUKAN – Musyawarah Desa penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sungai Manurung (APBDes) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Selasa (28/09/2024).
APBDesa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Kepala Desa Sungai Manurung, Nur Langit bersama ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kurniawan menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
” APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan desa perundang-undangan yang berlaku,” kata Nur Langit.
” Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa tentang Tahun Anggaran 2024,” tutupnya. (Dudin)