Nunukan

Asuransi Brilife dari Bank BRI memberi santunan duka untuk nasabah kredit yg tutup usia atau meniggal dunia

×

Asuransi Brilife dari Bank BRI memberi santunan duka untuk nasabah kredit yg tutup usia atau meniggal dunia

Sebarkan artikel ini

Dengan suasana duka dan terharu Andi Baso, suami almarhumah Andi Ida Wahyuni,  menerima santunan klaim asuransi kredit nasabah dari BRI  sebesar Rp511.459.338,-.


Bagaimana tidak, Andi Baso, warga  RT 04 Desa Balangsiku Kecamatan Sebatik yang masih berduka lantaran istrinya meninggal dunia pada 11 Juli 2024 lalu meninggalkan warisan ratusan juta untuk keluarga tercinta dalam bentuk asuransi jiwa nasabah BRI.

Dikatakan Andi Baso, almarhumah meninggal dunia akibat sakit dan meninggalkan tiga orang putri di mana salah satunya masih berusia lima tahun sedang dua lainnya sedang mengenyam pendidikan di bangku SMP dan SMA.

Awalnya, ia tidak bepikir akan menerima santunan namun akan diwajibkan membayar tanggungan kredit atau premi asuransi kredit yang memang didaftarkan almarhumah istrinya saat pertama kali mengambil kredit di BRI pada 2022 silam.

Bingung karena ia menilai telah menyelesaikan kredit tersebut sehingga iapun meminta keponakannya untuk membantu merespon notifikasi tersebut.

“Saya kira tagihan jadi ku tanyakan ponakanku untuk periksakan dan membantu menyelesaikan masalah ini,” terang Andi Baso kepada Awak Media pada Rabu (04/09/2024).

Baca Juga:   Dikawal 8 parpol Pengusung, Akbar - Serfianus Daftar ke KPU sebagai Calon Bupati & Wakil Bupati Nunukan

Gerak cepat bantu nasabah

Mendapatkan informasi ini, pihak BRI pun meminta keluarga yang ditinggalkan alamarhumah  Andi Ida Wahyuni agar melengkapi dokumen untuk mengklaim asuransinya.

Hasilnya, ahli waris dalam hal ini Andi Baso, suami almarhumah menerima klaim asuransi dimaksud dalam waktu yang terbilang cepat.

“Memang proses klaim tidak ribet dan tidak memakan waktu lama. Bahkan, jika nasabah mengalami kesulitan seperti pak Andi Baso,  pihak kami akan membantu agar proses klaim bisa berlangsung cepat,” terang Soekarno, Kepala Kantor BRI Cabang Nunukan, Rabu (04/09/2024).

Asuransi jiwa ini, lanjut Nonok sapaan akrab Soekarno, merupakan program bersama BRI dengan anak perusahaan yakni BRI Life yang bertujuan untuk memberikan perlindundangan kepada nasabah BRI.

“Bukan hanya nasabah BRI saja, semua warga negara Indonesia berhak untuk menikmati layanan asuransi ini,” jelas Nonok.

Terkait premi asuransi, Nonok menyebutkan tidak memberatkan bahkan sangat fleksibel karena nasabah diberikan pilihan untuk membayarkan tiap bulan ataupun tiap tahun, “sesuai kemauan dan kemampuan finansial nasabah,” tegas Nonok.

Baca Juga:   Bupati Nunukan Berikan Bonus Kepada Atlit Siwo PWI Nunukan Yang Berprestasi

Itupun, tambah Nonok lagi, kalau nasabah memilih untuk mengambil bagian dalam layanan asuransi ini sehingga nasabah baik yang menabung atau mengambil kredit tidak diberatkan.

Selain mendapatkan perlindungan, pilihan asuransi BRI Life juga  memprogramkan pengembalian dana nasabah di akhir masa perlindungan beserta nilai tambah premi yang dibayarkan nasabah.

Program asuransi ini, lanjut Nonok, tidak saja diperuntukkan untuk nasabah BRI dan juga masih banyak pilihan  asuransi lainnya yang ditawarkan BRI Life.

“Salah satunya adalah asuransi jiwa seperti yang baru saja diklaim ahli waris almarhumah Andi Wahyuni, namun ada juga untuk pendidikan, kesehatan dan bahkan investasi,” lanjut dia.

Lindungi Keluarga Dari Resiko yang Mungkin Terjadi

Seperti Almarhumah Andi Wahyuni, asuransi yang ditinggalakannya menjadi warisan bagi anak-anaknya yang masih belia.

“Tidak saja melindungi diri, namun juga memberikan manfaat kepada keluarga yang ditinggalkan,” kata Nonok.

Karenanya, ia mengajak masyarakat agar melindungi diri dan keluarga dari segala kemungkinan resiko yang muncul di kemudian hari.

Baca Juga:   BNNK Nunukan Tes Urine Seluruh Pegawai KPPN

Ditambahkan Iqbal Hadju, petugas BRI Life yang menangani persoalan asuransi ini, nasabah BRI diharapkan menghindari resiko, khususnya bagi nasabah yang mengambil kredit di BRI.

“Tidak saja melindungi diri sendiri dari segala resiko, tapi juga melindungi keluarga dan aset dari kemungkinan resiko yang muncul selama menanggung kredit,” kata Iqbal.

Keluarga dan aset nasabah, lanjut dia, aman terlindungi dari dampak resiko bahkan mendapatkan pengembalian di akhir masa perlindungan.

Ia mencontohkan, masa perlindungan asuransi berlaku 8 tahun sehingga jika kredit berlangsung 5 tahun maka selama itu pula nasabah terlindungi dan  pengembalian dana nasabah akan  diberikan di akhir tahun ke-delapan.

“100 persen plus nilai tambah 5%,” tegas Iqbal.

Menurut Iqbal, tidak ada seorangpun yang berharap kemungkinan resiko-resiko itu terjadi namun saat hal tersebut terjadi, nasabah telah memiliki warisan yang melindungi diri dan keluarga yakni asuransi.

“Karena warisan terbaik untuk keluarga adalah asuransi, mengalihkan resiko yang terjadi dan melindungi rencana kita di masa depan,” pungkas Iqbal.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalimantan Utara

NUNUKAN – Balai Penempatan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara bersama Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar forum grup discussion (FGD) terkait dengan pekerja luar negeri yang prosedural. Acara yang berlangsung di Hotel Laura pada Senin, 10 Pebruari 2025 dihadiri puluhan pelaku jasa pengiriman pekerja ke Malaysia. FGD ini sebagai bentuk sinergitas pemerintah dengan BP3MI Kaltara […]

Bagikan
Nunukan

Nunukan – Rapat Pleno Terbuka KPU Nunukan dalam Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 di halaman kantor KPU Nunukan, 20.30 WITA, Rabu (5/1). Rapat Pleno , dipimpin oleh Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah didampingi empat anggota komisioner dan sekretaris KPU Nunukan, Irwansyah Mansur. Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul […]

Bagikan
Nunukan

NUNUKAN – UPT Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Satpol pp Sebatik Utara melakukan Penertiban Kegiatan Masyarakat, Rabu (5/02/2025). Maraknya kegiatan menempatkan bahan material bangunan dan parkir di badan jalan dalam tempo yang relatif lama berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Juga sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya baik itu mobil, motor dan pejalan kaki. […]

Bagikan
Kalimantan Utara

KALTARA – Kontingen atlet Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Nunukan mendapatkan 3 medali perak dan 8 medali perunggu, pada hari ke dua senin tanggal 27 Januari 2025 dengan memperoleh 3 medali perak diantaranya juara dua beregu Putra U-13 oleh Farhan, Syafi’i, Rifki, juara dua Beregu Putri U-18 diperoleh oleh Ajeng, afiqa, Riski, serta juara dua beregu […]

Bagikan
Nunukan

MITRARADAR.COM/NUNUKAN – Masyarakat Desa Seberang, bergotong royong, bagi masyarakatnya gotong royong tidak hanya menjadi warisan budaya yang mempererat hubungan antarindividu, tetapi juga memberikan berbagai manfaat signifikan, Minggu (26/01/2025). Bergotong royong juga di anggap mempererat Silaturahmi dan Persatuan, Melalui kerja sama, masyarakat dari desa seberang di rt 06 dengan warga desa bersama-sama Kepala Desa M. Risal […]

Bagikan
Nunukan

NUNUKAN – Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan perusahaan yang memiliki peran krusial dalam penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar Negeri,Selasa (31/12/2024). Perusahaan ini merupakan badan usaha yang memperoleh izin tertulis dari pemerintah (Mentri) untuk berusaha di bidang jasa penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar Negeri. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan […]

Bagikan
Verified by MonsterInsights