Nunukan

Asuransi Brilife dari Bank BRI memberi santunan duka untuk nasabah kredit yg tutup usia atau meniggal dunia

×

Asuransi Brilife dari Bank BRI memberi santunan duka untuk nasabah kredit yg tutup usia atau meniggal dunia

Sebarkan artikel ini

Dengan suasana duka dan terharu Andi Baso, suami almarhumah Andi Ida Wahyuni,  menerima santunan klaim asuransi kredit nasabah dari BRI  sebesar Rp511.459.338,-.


Bagaimana tidak, Andi Baso, warga  RT 04 Desa Balangsiku Kecamatan Sebatik yang masih berduka lantaran istrinya meninggal dunia pada 11 Juli 2024 lalu meninggalkan warisan ratusan juta untuk keluarga tercinta dalam bentuk asuransi jiwa nasabah BRI.

Dikatakan Andi Baso, almarhumah meninggal dunia akibat sakit dan meninggalkan tiga orang putri di mana salah satunya masih berusia lima tahun sedang dua lainnya sedang mengenyam pendidikan di bangku SMP dan SMA.

Awalnya, ia tidak bepikir akan menerima santunan namun akan diwajibkan membayar tanggungan kredit atau premi asuransi kredit yang memang didaftarkan almarhumah istrinya saat pertama kali mengambil kredit di BRI pada 2022 silam.

Bingung karena ia menilai telah menyelesaikan kredit tersebut sehingga iapun meminta keponakannya untuk membantu merespon notifikasi tersebut.

“Saya kira tagihan jadi ku tanyakan ponakanku untuk periksakan dan membantu menyelesaikan masalah ini,” terang Andi Baso kepada Awak Media pada Rabu (04/09/2024).

Baca Juga:   Narkotika Jenis Sabu Seberat 10,7 Kg di Musnahkan Polres Nunukan

Gerak cepat bantu nasabah

Mendapatkan informasi ini, pihak BRI pun meminta keluarga yang ditinggalkan alamarhumah  Andi Ida Wahyuni agar melengkapi dokumen untuk mengklaim asuransinya.

Hasilnya, ahli waris dalam hal ini Andi Baso, suami almarhumah menerima klaim asuransi dimaksud dalam waktu yang terbilang cepat.

“Memang proses klaim tidak ribet dan tidak memakan waktu lama. Bahkan, jika nasabah mengalami kesulitan seperti pak Andi Baso,  pihak kami akan membantu agar proses klaim bisa berlangsung cepat,” terang Soekarno, Kepala Kantor BRI Cabang Nunukan, Rabu (04/09/2024).

Asuransi jiwa ini, lanjut Nonok sapaan akrab Soekarno, merupakan program bersama BRI dengan anak perusahaan yakni BRI Life yang bertujuan untuk memberikan perlindundangan kepada nasabah BRI.

“Bukan hanya nasabah BRI saja, semua warga negara Indonesia berhak untuk menikmati layanan asuransi ini,” jelas Nonok.

Terkait premi asuransi, Nonok menyebutkan tidak memberatkan bahkan sangat fleksibel karena nasabah diberikan pilihan untuk membayarkan tiap bulan ataupun tiap tahun, “sesuai kemauan dan kemampuan finansial nasabah,” tegas Nonok.

Baca Juga:   DKUKMPP Lakukan Pembinaan dan Sosialisasi Perda Pasar Bersama Ketua DPRD Nunukan

Itupun, tambah Nonok lagi, kalau nasabah memilih untuk mengambil bagian dalam layanan asuransi ini sehingga nasabah baik yang menabung atau mengambil kredit tidak diberatkan.

Selain mendapatkan perlindungan, pilihan asuransi BRI Life juga  memprogramkan pengembalian dana nasabah di akhir masa perlindungan beserta nilai tambah premi yang dibayarkan nasabah.

Program asuransi ini, lanjut Nonok, tidak saja diperuntukkan untuk nasabah BRI dan juga masih banyak pilihan  asuransi lainnya yang ditawarkan BRI Life.

“Salah satunya adalah asuransi jiwa seperti yang baru saja diklaim ahli waris almarhumah Andi Wahyuni, namun ada juga untuk pendidikan, kesehatan dan bahkan investasi,” lanjut dia.

Lindungi Keluarga Dari Resiko yang Mungkin Terjadi

Seperti Almarhumah Andi Wahyuni, asuransi yang ditinggalakannya menjadi warisan bagi anak-anaknya yang masih belia.

“Tidak saja melindungi diri, namun juga memberikan manfaat kepada keluarga yang ditinggalkan,” kata Nonok.

Karenanya, ia mengajak masyarakat agar melindungi diri dan keluarga dari segala kemungkinan resiko yang muncul di kemudian hari.

Baca Juga:   Tiba di Nunukan, Pjs. Gubernur Kaltara di Sambut Bupati Nunukan dan Akan Meninjau Uji Coba Program Makan bergizi Gratis

Ditambahkan Iqbal Hadju, petugas BRI Life yang menangani persoalan asuransi ini, nasabah BRI diharapkan menghindari resiko, khususnya bagi nasabah yang mengambil kredit di BRI.

“Tidak saja melindungi diri sendiri dari segala resiko, tapi juga melindungi keluarga dan aset dari kemungkinan resiko yang muncul selama menanggung kredit,” kata Iqbal.

Keluarga dan aset nasabah, lanjut dia, aman terlindungi dari dampak resiko bahkan mendapatkan pengembalian di akhir masa perlindungan.

Ia mencontohkan, masa perlindungan asuransi berlaku 8 tahun sehingga jika kredit berlangsung 5 tahun maka selama itu pula nasabah terlindungi dan  pengembalian dana nasabah akan  diberikan di akhir tahun ke-delapan.

“100 persen plus nilai tambah 5%,” tegas Iqbal.

Menurut Iqbal, tidak ada seorangpun yang berharap kemungkinan resiko-resiko itu terjadi namun saat hal tersebut terjadi, nasabah telah memiliki warisan yang melindungi diri dan keluarga yakni asuransi.

“Karena warisan terbaik untuk keluarga adalah asuransi, mengalihkan resiko yang terjadi dan melindungi rencana kita di masa depan,” pungkas Iqbal.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights