Nunukan

DPRD Rapat paripurna ke-14 masa persidangan lll tahun sidang 2023-2024

×

DPRD Rapat paripurna ke-14 masa persidangan lll tahun sidang 2023-2024

Sebarkan artikel ini

DPRD Rapat paripurna ke-14 masa persidangan lll tahun sidang 2023-2024

NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Rapat paripurna penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Perusahaan 2024, rapat paripurna di gelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (31/07/2024).

Rapat paripurna di Pimpin oleh, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj Leppa bersama Wakil Ketua H. Saleh dan Wakil Bupati Nunukan, turut hadir anggota DPRD dan para awak media.

Penyampaian KUA dan PPAS APBD di sampaikan, Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah dalam penyampaian, Sebelum menyampaikan subtansi yang berkaitαn dengan rancangan kua dan ppas perubahan apbd kabupaten nunukan tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten nunukan ke- 14 masa persidangan lll tahun sidang 2023-2024 dengan agenda penyampaian rancangan kua dan ppas perubahan apbd kabupaten nunukan tahun anggaran 2024, ijin kan kami Menyampaikan apresiasi dan penghargaan, serta terima kasih yang setulus-tulusnya kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD kabupaten nunukan yang telah mengagendakan rapat paripurna pada hari ini.

” Perlu kami sampaikan dalam perumusan KUA dan PPAS perubahan APBD kabupaten nunukan tahun anggaran 2024 yang diarahkan pada penyesuaian kebijakan belanja daerah, penyesuaian dan atau penambahan anggaran pada program atau kegiatan yang mendesak dan berdampak kepada masyarakat dengan memperhatikan sisa waktu tahun anggaran berjalan agar dalam pelaksanaannya berjalan dengan efektif,” Kata Hanafiah.

Lebih lanjut, Hanafiah menjelaskan, Sebagai respon pemerintah kabupaten nunukan terhadap kebijakan pemerintah pusat telah dilakukan pergeseran APBD tahun 2024 guna Mengakomodir program pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai berikut:

Baca Juga:   Bupati Laura Buka Musrembang Kewilayahan Wilayah III Kec.Tulin Onsoi Tahun 2023

1. Indikator kegiatan kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun 2024.

2. Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 16 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 19 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas treasury deposit facility.

3. Keputusan gubernur kalimantan utara nomor 188.44/κ.45/2024 tentang alokasi anggaran bantuan keuangan khusus kepada penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, pendidik dan tenaga kependidikan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi kalimantan utara tahun anggaran 2024.

4. Keputusan gubernur kalimantan utara nomor 188.44/κ.37/2024 tentang alokasi anggaran Bantuan keuangan khusus transfer anggaran provinsi berbasis ekologi provinsi kalimantan utara tahun anggaran 2024.

” Pemerintah daerah juga berharap agar rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini dapat dibahas secara bersama-sama antara tim anggaran pemerintah daerah dengan badan anggaran dprd kabupaten nunukan sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah dan mampu membantu masyarakat di bumi penikindi debaya yang kita cintai bersama, dengan harapan dapat menjadi kesepakatan bersama dan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan apbd kabupaten nunukan tahun anggaran 2024,” Ujarnya.

Secara garis besar rancangan perubahan kua dan ppas tahun anggaran 2024 disampaikan sebagai berikut:
Pendapatan

Pada rancangan perubahan APBD tα. 2024 pendapatan semula diproyeksikan sebesar 1 trilyun 837 milyar 974 juta 248 ribu 257 pupiah mengalami κεναικαν μenjadi sebesar 1 trilyun 987 milyar 304 juta 299 ribu 258,54 sen rupiah atau naik 7,51%, kenaikan pendapatan daerah ini berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga:   Bupati Nunukan Hj Laura Halal Bihalal dan Silaturahmi dengan Lurah, Ketua RT, Ketua RW dan Masyarakat

Pertama: pendapatan asli daerah (pad) pendapatan asli daerah yang semula dianggarkan sebesar 104 milyar 176 juta 542 ribu 730 rupiah mengalami perubahan menjadi sebesar 120 milyar 096 juta 546 ribu 444,14 sen rupiah atau naik 13,26%

Kedua pendapatan transfer

Pendapatan transfer yang semula sebesar 1 trilyun 724 milyar 236 juta 125 ribu 527 rupiah bertambah menjadi rp. 1 trilyun 855 milyar 132 juta 927 ribu 814,40 sen rupiah atau naik 7,06%.

Ketiga: lain-lan pendapatan daerah yang sah lain-lain pendapatan daerah yang sah semula sebesar 9 milyar 561 juta 580 ribu rupiah setelah perubahan naik menjadi sebesar 12 milyar 074 juta 825 ribu rupiah.

2. Belanja daerah

Pada rancangan perubahan APBD ta. 2023 proyeksi belanja semula sebesar 2 trilyun 020 milyar 964 juta 995 ribu 989 rupiah bertambah menjadi 2 trilyun 293 milyar 991 juta 609 ribu 770,01 sen rupiah atau naik sebesar 11,90 % dengan komposisi

Belanja sebagai berikut:

Pertama: belanja operasi

Belanja operasi semula sebesar 1 trilyun 170 milyar 121 juta 288 ribu 358 rupiah bertambah menjadi 1 trilyun 240 milyar 290 juta 560 ribu 859,01 sen rupiah atau naik 5,66%.
Kedua belanja modal

Baca Juga:   Polres Nunukan Bersama Jamaah Dakwah Atau Jamaah Tabligh Bekerja Sama Mencekal Masuknya Paham Radikalisme Terorisme dan Intoleransi di Wilayah Nunukan

Belanja modal semula dianggarkan sebesar rp. 542 milyar 677 juta 995 ribu 431 rupiah setelah perubahan bertambah menjadi sebesar 632 milyar 892 juta 153 ribu 215 rupiah atau naικ 14,25%.

Ketiga: Belanja tidak terduga semula sebesar 15 milyar 360 juta rupiah setelah perubahan tidak mengalami perubahan.

Keempat: Belanja bantuan keuangan sebesar 292 milyar 805 juta 712 ribu 200 rupiah bertambah menjadi rp. 405 milyar 448 juta 895 ribu 696 ribu rupiah atau naik 27,78%.

3. Pembiayaan
A. Penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula sebesar 185 milyar 990 juta 747 ribu 732 rupiah setelah audit badan Pemeriksaan keuangan republik indonesia bertambah menjadi 309 milyar 687 juta 310 ribu 511,47 sen rupiah atau bertambah 39,94%.

B. Pengeluaran pembiayaan pengeluaran pembiayaan semula tidak ada setelah perubahan menjadi 3 milyar rupiah pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal dan menutup defisit atas selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten nunukan tahun anggaran 2024.

Demikian penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten nunukan tahun anggaran 2024.

” Adapun rincian pendapatan dan belanja dapat dicermati pada buku rancangan kua dan ppas Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten nunukan tahun anggaran 2024 ini beserta lampirannya dan akan dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah bersama badan anggaran dprd untuk selanjutnya disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif,” Tutup Hanafiah. (ADV)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights