NUNUKAN – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, melaksanakan pembinaan dan sosialisasi peraturan daerah No 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di pusat perbelanjaan dan toko modern pasar Inhutani Nunukan, Kelurahan Nunukan Utara, bersama dengan Ketua Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa dan di hadiri oleh Anggota DPD Asni Hafid, Kepala Bidang Perdagangan Dior Frames, dan perwakilan lurah Nunukan Utara.
Sosialisasi perda bertujuan untuk mengingat kembali tentang bagaimana penataan dan pembinaan maupun pemberdayaan di dalam pasar.
Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa mengharapkan peran aktif para pedagang untuk bertanya terkait Perda tersebut agar bisa lebih memahami maksud dan tujuannya.
“Melalui perda ini saya berharap para pedagang di pasar Inhutani bisa memahami mengenai penataan dan pembinaan pasar, khususnya yang ada di pusat perbelanjaan dan toko modern ini,” tuturnya, Senin (29/07/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dior Frames, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk menjelaskan beberapa item, karena perda ini sebenarnya sudah cukup mengakomodir keperluan-keperluan terkait pengelolaan pasar.
“Kita juga menghimpun masukan dari para pedagang, sehingga bila nantinya perlu untuk dievaluasi kembali, sebagai usulan untuk update perdanya pada tahun 2025 oleh dewan selanjutnya, selain itu melalui sosialisasi ini kita bisa menampung hal-hal yang mungkin perlu kita tambahkan atau kita lengkapi di dalam perda tersebut,” imbuh Dior.