Nunukan

DKUKMPP Lakukan Pembinaan dan Sosialisasi Perda Pasar Bersama Ketua DPRD Nunukan

×

DKUKMPP Lakukan Pembinaan dan Sosialisasi Perda Pasar Bersama Ketua DPRD Nunukan

Sebarkan artikel ini

NUNUKAN – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, melaksanakan pembinaan dan sosialisasi peraturan daerah No 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di pusat perbelanjaan dan toko modern pasar Inhutani Nunukan, Kelurahan Nunukan Utara, bersama dengan Ketua Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa dan di hadiri oleh Anggota DPD Asni Hafid, Kepala Bidang Perdagangan Dior Frames, dan perwakilan lurah Nunukan Utara.

Sosialisasi perda bertujuan untuk mengingat kembali tentang bagaimana penataan dan pembinaan maupun pemberdayaan di dalam pasar.

Baca Juga:   DPRD Rapat paripurna ke-14 masa persidangan lll tahun sidang 2023-2024

Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa mengharapkan peran aktif para pedagang untuk bertanya terkait Perda tersebut agar bisa lebih memahami maksud dan tujuannya.

“Melalui perda ini saya berharap para pedagang di pasar Inhutani bisa memahami mengenai penataan dan pembinaan pasar, khususnya yang ada di pusat perbelanjaan dan toko modern ini,” tuturnya, Senin (29/07/2024).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dior Frames, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk menjelaskan beberapa item, karena perda ini sebenarnya sudah cukup mengakomodir keperluan-keperluan terkait pengelolaan pasar.

Baca Juga:   PEMBALAP LOKAL NUNUKAN DAN LUAR NUNUKAN AKAN MERAMAIKAN AJANG DRAG RACE BUPATI CUP NUNUKAN CHAMPIONSHIP 2024

“Kita juga menghimpun masukan dari para pedagang, sehingga bila nantinya perlu untuk dievaluasi kembali, sebagai usulan untuk update perdanya pada tahun 2025 oleh dewan selanjutnya, selain itu melalui sosialisasi ini kita bisa menampung hal-hal yang mungkin perlu kita tambahkan atau kita lengkapi di dalam perda tersebut,” imbuh Dior.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights