DPRD Kabupaten Nunukan, Rapat paripurna ke-6 masa persidangan lll tahun sidang 2023 – 2024. Penyampaian nota pengantar Bupati Nunukan terhadap raper tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 dan pandangan umum DPRD lewat fraksi – fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2045, Senin (15/07/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung, Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Sale S,E serta anggota dewan lainya dan Unsur Prokopim dan para awak media.
Dalam nota pengantar Bupati Nunukan di bacakan, Asisten pemerintahan dan kesra Kabupaten Nunukan, Abdul Munir dalam sambutannya ia menjelaskan, Dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, khususnya pasal 320 ayat (1) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd dengan dilampiri laporan keuangan pemerintah daerah (lkpd) yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia (bpk ri) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tersebut telah kami sampaikan kepada dprd kabupaten nunukan melalui sekretaris dewan pada tanggal 27 juli 2024 dengan di lampiran laporan keuangan pemerintah daerah edited tahun anggaran 2023 yang meliputi:
1.Laporan realisasi anggaran;
2. Neraca;
3. Laporan arus kas;
4. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
5. Laporan operasional;
6. Laporan perubahan ekuitas; dan
7. Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan bumd,” katanya.
Lanjutnya, Dari subtansi peraturan perundang – undangan tersebut di atas mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2023 yang menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahannya kepada DPRD dan masyarakat untuk tahun anggaran, Bersangkutan dan sekaligus merupakan wahana evaluasi dan penilaian dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah tahun anggaran berikutnya, sumbangsih dprd ini dapat dirasakan manfaatnya dari tahun ketahun sehingga laporan keuangan dan laporan kinerja selalu baik, bahkan mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (wtp) sebanyak delapan kali secara berturut – turut.
” Dalam kebijakan umum APBD kabupaten nunukan tahun anggaran 2023 mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang diterjemahkan lewat usulan program/kegiatan prioritas oleh SKPD yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sesuai klasifikasi penyelenggaraan urusan pemerintahan baik yang meliputi urusan wajib maupun urusan pilihan, rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) diarahkan pada pencapaian sasaran – sasaran pokok pembangunan yang mendukung peningkatan nilai tambah sektor – sektor ekonomi yang akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian daerah yang akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” Ujarnya.
Alokasi APBD kabupaten nunukan, kata Munir, Tahun anggaran 2023 dalam bentuk program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah kabupaten nunukan. Oleh karena itu dari total APBD tahun anggaran 2023 sebesar rp.1.709.230.063.263,00 (1 triliun 709 milyar 230 juta 63 ribu 263 rupiah) dapat diuraikan sebagai berikut :
Pendapatan, Pada tahun 2023 target pendapatan daerah sebesar rp.1.619.562.298.117,00 (1 triliyun 619 milyar 562 juta 298 ribu 117 rupiah) dan dapat terealisasi sebesar rp.1.775.514.283.946,26 (1 triliyun 775 milyar 514 juta 283 ribu 946 rupiah 26 sen) atau 109,63%. Dengan rincian sebagai berikut:
Target pendapatan asli daerah sebesar rp.163.662.934.443,00 (163 milyar 662 juta 934 ribu 443 rupiah) dan terealisasi sebesar rp.193.175.709.909,57 (193 milyar 175 juta 709 ribu 909 rupiah 57 sen) atau 118,03%.
Target pendapatan transfer sebesar rp.1.446.066.339.143,00 (1 trilyun 446 milyar 66 juta 339 ribu 143 rupiah) dan terealisasi sebesar rp.1.572.303.816.977,69 (1 trilyun 572 milyar 303 juta 816 ribu 977 rupiah 69 sen) atau 108,73%.
Sedangkan target lain-lain pendapatan yang sah pada tahun 2023 sebesar rp.9.833.024.531,00 (9 milyar 833 juta 024 ribu 531 rupiah) dan terealisasi sebesar rp.10.034.757.059,00 (10 milyar 34 juta 757 ribu 59 rupiah) atau 102,05%.
Belanja dan transfer
Anggaran belanja kabupaten nunukan tahun anggaran 2023 sebesar rp.1.709.230.063.263,00 (1 trilyun 709 milyar 230 juta 63 ribu 263 rupiah) dengan realisasi belanja sebesar rp.1.587.439.099.840,03 (1 trilyun 587 milyar 439 juta 99 ribu 840 rupiah 3 sen) atau 92,87%, dengan rincian sebagai berikut:
Belanja operasi, Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial yang dianggarkan sebesar rp.1.045.324.345.310,00 (1 trilyun 45 milyar 324 juta 345 ribu 310 rupiah) dengan realisasi belanja sebesar rp.981.670.537.548,94 (981 milyar 670 juta 537 ribu 548 rupiah 94 sen) atau 93,91%.
Belanja modal, Belanja modal terdiri dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung Dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya yang dianggarkan sebesar rp.359.594.986.772,00 (359 milyar 594 juta 986 ribu 772 rupiah) dengan realisasi belanja sebesar rp.319.894.374.903,09 (319 milyar 894 juta 374 ribu 903 rupiah 9 sen ) atau 88,96%.
Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar rp.13.876.909.761,00 (13 milyar 876 juta 909 ribu 761 rupiah) dengan realisasi belanja sebesar rp.2.757.072.105,00 (2 milyar 757 juta 72 ribu 105 rupiah) atau 19,87%.
Transfer terdiri dari bantuan keuangan pemerintah daerah lainnya dan bantuan keuangan kepada desa yang dianggarkan sebesar rp.290.433.821.420,00 (290 milyar 433 juta 821 ribu 420 rupiah) dengan realisasi sebesar rp.283.117.115.283,00 (283 milyar 117 juta 115 ribu 283 rupiah) atau 97,48%.
Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan yaitu penggunaan silpa dan pencairan dana cadangan yang dianggarkan sebesar rp.139.667.765.146,00 (139 milyar 667 juta 765 ribu 146 rupiah) dengan realisasi sebesar rp.139.692.343.605,24 (139 milyar 692 juta 343 ribu 605 rupiah 24 sen) atau 100,02% dan pengeluaran pembiayaan pemerintah kabupaten nunukan berupa pembentukan dana cadangan yang dianggarkan sebesar rp.50.000.000.000,00 terealisasi 100%.
” Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang kami sampaikan pada kesempatan ini, adalah merupakan laporan Tentang kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, yang telah dilakukan audit oleh tim pemeriksa bpk ri perwakilan provinsi kalimantan utara dengan mendapat opini wtp (wajar tanpa pengecualian) yang ke delapan kalinya secara berturut-turut, yang mana opini tersebut merupakan pencapaian tertinggi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, namun demikian masih terdapat beberapa kekurangan yang harus menjadi perhatian kita semua untuk diperbaiki,” Jelasnya.
Kami yakin bahwa dewan yang terhormat, dapat menyikapi laporan ini dengan penuh kearifan sekaligus memberikan solusi-solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi dan masukan bagi pihak eksekutif dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan apbd untuk tahun-tahun berikutnya. Untuk itu semua, saya menyampaikan terima kasih sekali lagi dan penghargaan yang tulus kepada segenap anggota dewan yang terhormat atas sikap pro-aktifnya setiap saat bersama kami dalam melaksanakan agenda konstitusional yang bernuansa kemitraan serta dalam suasana kebersamaan.
Terima kasih dan penghargaan yang sama saya sampaikan kepada seluruh komponen masyarakat dan warga kabupaten nunukan yang saya cintai serta rekan-rekan pers dan media massa yang telah turut melaksanakan fungsi kontrol sesuai dengan kapasitas masing-masing terhadap pelaksanaan APBD selama 1 (satu) tahun anggaran. Saya dan seluruh jajaran pemerintah kabupaten nunukan tetap membuka diri untuk menerima berbagai saran dan masukan yang positif, karena memang dari berbagai pelaksanaan program dan kegiatan, masih terdapat sejumlah kekurangan dan kelemahan yang membutuhkan pembenahan-pembenahan lebih lanjut.
Demikian penyampaian nota rancangan peraturan daerah kabupaten nunukan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kabupaten nunukan tahun anggaran 2023, kiranya dapat dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten nunukan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Semoga allah swt, tuhan yang maha esa selalu mempererat persatuan, menjalin silaturahmi dan mewujudkan persaudaraan sesama warga serta hidup dalam penuh keharmonisan dengan tetap menjaga kedamaian dan tetap satu dalam tujuan untuk terus membangun kabupaten nunukan yang dilandasi dengan ketulusan serta keimanan dan ketaqwaan. Dan semoga kita tetap berada dalam bimbingan dan petunjuk-nya dalam mengemban amanah rakyat yang dibebankan kepada kita bersama,” Tutupnya. (*)