Kalimantan UtaraNunukan

Pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina 

×

Pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina 

Sebarkan artikel ini

 

MITRARADAR.COM/NUNUKAN – Pemusnahan Hama penyakit ikan karantina ( HPIK) dan organisme pengganggu Tumbuhan karantina ( OPTK) Balai karantina Hewan ikan dan Tumbuhan.

Pemusnahan dilakukan sesuai amanat UU NO 21 Tahun 2019 tentang karantina Hewan Ikan dan  Tumbuhan demi terjaganya Sumber Daya Alam di Indonesia dari ancaman HPHK.HPIK dan OPTK dari luar wilayah Negara Republik Indonesia

Dari hasil pemusnahan kali ini berasal dari tindakan penahanan yang dilakukan di Satuan pelayanan PLBN sebatik dan Satuan pelayanan  PLBN  Nunukan komoditas yang akan dimusnahkan tersebut dikarenakan.

Baca Juga:   PIMPIN APEL KORPRI, PJ SEKRETARIS DAERAH: KORPRI HARUS SIAP MELAKSANAKAN PROGRAM PEMERINTAH

1. Tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal.

2.tidak  melalui tempat pemasukan yang ditetapkan.

3. tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

4. berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular.

5. Dapat menyebabkan kesehatan hewan dan atau manusia.

Penanggung jawab satuan pelayanan PLBN sebatik, Maruliman Bhinton Hardiyanto menyampaikan, Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan undangan – undangan Nomor 22 tahun 2019 tentang karantina Hewan ikan dan tumbuhan disebutkan bahwa penyelenggaraan  karantina didasarkan pada tingkat perlindungan negara layak terhadap HPHK HPIK dan OPTK dimana setiap tindakan karantina berbasis  analisa risiko pemusnahan merupakan bagian dari rangkaian tindakan karantina yang sebelumnya dilakukan yaitu penahanan dan penolakan.

Baca Juga:   Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Pastikan Penerimaan Polri 2023 Bersih. Berikut Tahapan Seleksinya.

“Balai karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas yang baik selama ini baik itu dari  rekan rekan TNI-POLRI satgas pamtas satgas  Mariner perangkat pemerintah kabupaten Nunukan serta rekan rekan media,” Kata Hardiyanto, Selasa (09/07/2024)

Lebih lanjut ia mengatakan, Terhadap manusia apabila HPH.HPIK dan OPTK masuk dan tersebar di wilayah Indonesia Ada beberapa penyakit pada hewan yang bersifat zoonosis dan menular pada manusia seperti antraks dan rabies Foodborne disease pada produk pangan yang terkontaminasi agen pathogen HPIK yang masuk ke kaltara juga dapat menjadi ancaman berbahaya bagi sector perikanan di kaltara mengingat potensi sector perikan yang cukup tinggi masuknya OPTK dapat membahayakan ekosistem pertanian yang ada di Kalimantan Utara.

Baca Juga:   SMSI Kaltara Tegas Tolak Perpres Publisher Right

” Oleh karena itu  masuknya. HPHK.HPIK dan OPTK dapat menyebabkan kerugian ekonomi pada sektor pertanian perikanan dan peternakan di Kalimantan Utara,” Tutupnya. (Dudin/At)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights