Kalimantan UtaraNunukan

Pertama Kali Diresmikan Kantor Advokad di Pulau Sebatik

×

Pertama Kali Diresmikan Kantor Advokad di Pulau Sebatik

Sebarkan artikel ini

MITRARADAR.COM/NUNUKAN – Kantor hukum Ambalat dan konsultan hukum dan Advokad. Dedy kamsidi SH. S. Mc di buka kantor hukum di Jl ahmad yani Desa sungai nyamuk kecamatan sebatik timur kabupaten Nunukan kalimantan utara, Senin (03/06/2024).

Turut hadir dalam acara peresmian tersebut, terdiri dari beberapa instansi TNI – POLRI serta Camat sebatik timur Andi Joni, Kapolsek sebatik timur Wisnu Bramantio S. TrK. SIK. beserta tokoh masyarakat sebatik H Herman Baco S. E. MM serta Ustad Seniman Latasi, Kepala Syahbandar pulau sebatik, Syaharuddin dan kepala Upt dishub sebatik, Zainal Abidinsyah serta perwakilan danramil sebatik utara dan satuan lainnya yang bertugas, di perbatasan pulau sebatik Indonesia malaysia.

Baca Juga:   Gabungan Dinas Capil Nunukan dan Provinsi Melakukan Perdana Percetakan E KTP di Pulau Sebatik

Advokad, Dedy Kamsidi SH. S. Mc, mengatakan, saya akan sentiasa menjunjung kode etik selaku Advokad untuk memberi pendampingan hukum kepada warga di pulau sebatik agar bisa memberikan bantuan atau konsultasi hukum akan kami berikan dengan baik kepada warga.

“Saya akan merangkul yang sekolah hukum akan saya tetap memberikan bimbingan kepada mereka terkait masalah hukum agar bisa sama sama sejalan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya di pulau sebatik ujarnya lagi,” kata Dedy.

Baca Juga:   Lanal Nunukan Serahkan Puluhan Sepatu Bekas ke Bea Cukai

Tokoh Masyarakat Sebatik H Herman, mengatakan dalam sambutannya, saya sangat mendukung jika ada anak anak kelahiran pulau sebatik yang sudah berprestasi apalagi di bidang hukum.

“Saya sangat bangga jika ada anak pulau sebatik bahwa tidak ada batasnya untuk meraih kesuksesan di bidang apapun itu tetap kita bangga selaku orang tua tetap kita memberikan dukungan kepadanya,” Tutupnya H. Herman. (Sahabuddin)

Editor : Anto Leo

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights