NUNUKAN – Imigrasi Kelas II TPI Nunukan terus melakukan terobosan dalam pelayanan. Kali ini melalui Simonalisa atau Sistem Pendaftaran Online Pas Lintas Batas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Ryan Aditya menyampaikan Simonalisa merupakan langkah peningkatan pelayanan yang dilakukan Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Dengan Simonalisa, pelayanan yang diberikan lebih mudah.
“Semua pelayanan berbasis digital. Untuk pas lintas batas sebelum masih dilakukan dengan cara manual. Karena itu, dilakukan peningkatan berbasis digital,” ucap Ryan Aditya saat sosialisasi Pelapor orang asing pada WEB Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan (Simonalisa) Sistem Pendaftaran Online Pas Lintas Batas, Selasa (3/10/2023).
Peningkatan pelayanan dilakukan Imigrasi Nunukan dikarenakan sebelumnya semua manual proses pembuatan pas lintas batas harus antre manual, pengisian data secara manual, arsip data dan lainnya juga manual.
“Persyaratan kurang lebih untuk pemohon paspor. Misalnya, kartu keluarga, KTP, dokumen tambahan dan foto. Kemudian, pelayanan lebih cepat mudah dan modern. Ada dua opsi cara pendaftaran pertama menggunakan barcode dan link pendaftaran,” jelasnya.
Peningkatan pelayanan ini juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo melalui Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dan pas lintas batas diberikan kepada WNI yang berdomisili di wilayah perbatasan. “Sesuai perintah Presiden mengenai reformasi birokrasi khususnya peningkatan pelayanan publik,” tutupnya. (A.Tirta)