MITRAPERBATASAN.COM/NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, melaksanakan press release pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram gram, Rabu (21/12/2022).
Pengungkapan sabu tersebut BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Akmal dan M. Arsyad di dua tempat di Cafe Normal Jalan Mamolo RT.11 Kelurahan Nunukan Selatan, sedangkan TKP ke dua berada di Sungai Nyamuk RT.10 Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala BNNK Nunukan Emmanuel mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat akan ada pengiriman barang narkotika jenis Sabu dari Nunukan menuju Pare-Pare melalui Kapal laut. Dari informasi itu kami dan tim melakukan penyelidikan hingga terpantau seorang pelaku mengirim barang melalui expedisi dan kemudian di bawa ke Pare-pare dengan kapal KM Thalia.
” Sambari memantau dan di ikuti oleh petugas naik di dalam kapal Thalia. Saat kapal bersandar dan di pelabuhan pare-pare team berantas langsung mengamankan seseorang yang bernama Supriadi dan barang sebanyak 5 karung,” kata Emmanuel Kepada Wartawan, Rabu (21/12/2022) di ruang Kantor BNNK Nunukan.
Lanjut Emmanuel, Saat kami lakukan penggeledahan dan di temukan 20 bungkus Narkotika Jenis Sabu, yang di bungkus menggunakan Milo Malaysia,dan petugas mengamankan pelaku atas nama Akmal dan pelaku Arsyad di tempat terpisah setelah di tanya para pelaku mengakui semua perbuatannya.
” Kemudian tim melanjutkan pengembangan terhadap Adi (anak buah arsyad) yang diperintahkan untuk mengambil barang diduga narkotika sebanyak 5 karung di ekspedisi milik Haji Agus salim di wilayah hukum pare pare. Tim berhasil mengamankan 2 orang laki laki, Kami mengamankan dua orang yakni Sukriadi , dan Rudi,” Jelasnya.
” Sedangkan barang bukti sebanyak 2 buah hendphone (hp) 1 truk DD 8532 Mi, dengan barang bukti sebanyak 5 karung yang berisi sabu bungkus terbungkus Milo sebanyak 20 kg,” Tutupnya. (**)